Advertisement
PEMILU 2014 : Warga Bisa Tunjukkan KTP SIAK untuk Gunakan Hak Pilih
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sistem administrasi kependudukan (SIAK) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Susanto.
Advertisement
"Sampai saat ini KTP SIAK masih berlaku hingga akhir Desember 2014, jadi masih bisa digunakan, termasuk untuk Pemilu," katanya menanggapi pertanyaan terkait ketentuan penggunaan KTP dalam Pemilu, Selasa (4/2/2014).
Namun demikian, kata dia pemilik KTP nonelektronik tersebut harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam identitas tersebut, karena berlaku di mana keterangan itu dikeluarkan.
"Jadi, dua-duanya baik warga yang sudah mempunyai KTP elektronik maupun KTP SIAK karena belum perekaman masih menggunakan KTP yang dimiliki termasuk untuk mencoblos dengan catatan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Susanto.
Menurut dia, ketentuan penggunaan KTP untuk Pemilu secara teknis akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, seperti di antaranya harus memilih satu jam sebelum berakhirnya proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement