Advertisement
PEMILU 2014 : Warga Bisa Tunjukkan KTP SIAK untuk Gunakan Hak Pilih
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sistem administrasi kependudukan (SIAK) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Susanto.
Advertisement
"Sampai saat ini KTP SIAK masih berlaku hingga akhir Desember 2014, jadi masih bisa digunakan, termasuk untuk Pemilu," katanya menanggapi pertanyaan terkait ketentuan penggunaan KTP dalam Pemilu, Selasa (4/2/2014).
Namun demikian, kata dia pemilik KTP nonelektronik tersebut harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam identitas tersebut, karena berlaku di mana keterangan itu dikeluarkan.
"Jadi, dua-duanya baik warga yang sudah mempunyai KTP elektronik maupun KTP SIAK karena belum perekaman masih menggunakan KTP yang dimiliki termasuk untuk mencoblos dengan catatan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Susanto.
Menurut dia, ketentuan penggunaan KTP untuk Pemilu secara teknis akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, seperti di antaranya harus memilih satu jam sebelum berakhirnya proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




