Jadwal Sekaten Solo 2026, Ini Rangkaian Miyos Gangsa hingga Grebeg
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Ilustrasi pencurian (Dok/JIBI/Solopos)
Harianjogja.com, SLEMAN - Komplotan perampok bersenjata api beraksi di rumah seorang pengusaha di Dusun Bercak RT 04/RW 25 Jogotirto, Berbah, Sleman, Kamis (6/2/2014) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian ini pelaku menggasak uang tunai Rp45 juta dan emas 20 gram.
Korban merupakan Suradi, 52, dan istrinya Sumarsih, 47, pemilik toko onderdil kendaraan bermotor di Jalan Piyungan - Prambanan Kilometer 3 Berbah, Sleman.
Informasi yang dihimpun, peristiwa perampokan berlangsung cepat di pagi buta sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat kemudian merangsek ke teras rumah. Beberapa di antaranya ada yang berjaga di jalan. Para pelaku membuka pintu rolling door dengan cara merusaknya. Setelah mendapatkan pintu masuk, seluruh pelaku beraksi di dalamnya. Komplotan ini membawa senjata api dan senjata tajam.
Setelah berhasil masuk para pelaku mencari kamar korban kemudian melakban mulut Suradi dan Sumarsih kemudian disekap di salah satu kamar. Tiga anak korban yang saat itu berada di dalam satu rumah juga sempat berteriak.
Pelaku kemudian menodongkan pistolnya ke arah mereka kemudian terdiam. Para pelaku sempat mengancam dengan senpi dan parang kepada Suradi dan Sumarsih jika tidak diberitahukan tempat penyimpanan uang dan barang berharga lain. Karena takut Sumarsih kemudian menunjukkan tempat penyimpanan uang. Setelah menemukan uang tunai dan perhiasan emas, pelaku kemudian kabur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.