Advertisement

BNNP DIY Waspadai Norkotika Jenis Baru

Jumali
Jum'at, 07 Februari 2014 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
BNNP DIY Waspadai Norkotika Jenis Baru

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika jenis baru, Metilon di wilayahnya.

Hal itu dilakukan karena adanya indikasi maraknya persebaran jenis narkotika baru tersebut di DIY.

Advertisement

“Kami terus melakukan pengawasan. Jenis narkotika baru ini belum masuk dalam Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika akan tetapi kan masih bisa dijerat dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY AKBP Sumargiyono, Kamis (6/2/2014).

Menurut dia, revisi UU No.35/2009 sudah saatnya dilakukan, karena maraknya jenis narkoba baru yang beredar. Revisi UU tersebut harus memasukkan 25 jenis narkoba baru agar terdapat kejelasan hukum bagi para pengguna dan pengedarnya.

“Untuk sementara karena belum ada revisi kami akan memaksimalkan pengawasan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement