Advertisement
BNNP DIY Waspadai Norkotika Jenis Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika jenis baru, Metilon di wilayahnya.
Hal itu dilakukan karena adanya indikasi maraknya persebaran jenis narkotika baru tersebut di DIY.
Advertisement
“Kami terus melakukan pengawasan. Jenis narkotika baru ini belum masuk dalam Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika akan tetapi kan masih bisa dijerat dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY AKBP Sumargiyono, Kamis (6/2/2014).
Menurut dia, revisi UU No.35/2009 sudah saatnya dilakukan, karena maraknya jenis narkoba baru yang beredar. Revisi UU tersebut harus memasukkan 25 jenis narkoba baru agar terdapat kejelasan hukum bagi para pengguna dan pengedarnya.
“Untuk sementara karena belum ada revisi kami akan memaksimalkan pengawasan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba,” lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement