Advertisement

Tanya Alamat ke Polisi, Tiga Warga Sleman Ditangkap di Nglipar

Ujang Hasanudin
Senin, 10 Februari 2014 - 11:25 WIB
Nina Atmasari
Tanya Alamat ke Polisi, Tiga Warga Sleman Ditangkap di Nglipar

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Tiga Warga Sleman Agus Purnomo, 21, Saputra Enggar Penggalih, 22, dan Endar Kuswanto, 21, ditangkap jajaran Polres Gunungkidul di wilayah Kecamatan Nglipar, Minggu (9/2/2014) dini hari.

Ketiga pencuri burung itu sempat mengelabuhi polisi saat bertanya arah jalan menuju Solo.

Advertisement

Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen mengungkapkan, proses penangkapan kawanan pecuri burung yang menggunakan mobil Toyota Avanza AB 1359 RK itu bermula saat polisi sedang melaksanakan patroli di Simpang Tiga Kecamatan Nglipar, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saputra Enggar Panggalih, salah satu pencuri yang bertato itu turun dari mobil dan menanyakan arah jalan menuju Solo. Namun saat ditanya dari mana dan hendak kemana oleh polisi, ketiga pencuri menjawab dengan jawaban yang berbeda.

“Yang satu bilang dari Prambanan, yang lain bilang baru beli burung di Gunungkidul,” ungkap Faried.

Dari kecurigaan itulah, kata Faried, polisi menggeledah mobil dan ditemukan 12 ekor burung jenis love bird hasil curian, lima buah telepon selular (ponsel) serta satu buah laptop. Dalam mobil itu juga ditemukan obeng dan alat pemotong kawat, yang diduga digunakan untuk mencuri.

Saat penggeledahan tersebut, bahkan satu pelaku sempat melarikan diri dan membuang ponsel yang tak jauh dari lokasi. “Kita semakin curiga dan membawa ketiga pencuri ini ke Polres Untuk dimintai keterangan,” kata Faried.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pencuri telah melakukan pencurian burung di wilayah Prambanan Klaten Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2014) malam, dan salah satu pelaku juga telah mencuri burung di Kecamatan Playen, Gunungkidul.

Polisi masih mengembangkan kasus pencurian tersebut untuk mengungkap kemungkinan masih ada tempat kejadian perara (TKP) pencurian lainnya yang dilakukan ketiga warga Sleman tersebut.

“Kita masih kembangkan kasus ini,” tukas Suhadi.

Perbuatan ketiga pencuri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement