Advertisement
Rumah Penjual Miras di Bantul Digerebeg
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menggerebeg rumah penjual minuman keras (miras) di Dusun Gandon, Sumuran, Palbapang, Bantul Minggu (9/2/2014) malam.
Penggerebegan yang dilaksanakan Polsek Bantul itu berlangsung sekitar Pukul 21.00 WIB. Polisi menggerebeg rumah warga bernama Martini yang dicurigai menjual minuman keras (miras). Dari operasi itu, polisi menemukan antara lain 22 botol Bir Anker dengan kadar Alkohol 4,9 %, 54 botol Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,9 % serta 39 kaleng Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7 %.
Advertisement
Pejabat Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantul AKP Sutrino menyatakan, polisi bergerak setelah mendapat informasi dari warga. "Operasi penyakit masyarakat ini merupakan Operasi Mantab Brata yang digelar Polda DIY jelang Pemilu," terang Sutrisno, Senin (10/2/2014).
Kepolisian menjerat pelaku dengan pasal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 21 Perda Kabupaten Bantul No. 2 /2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol. Sutrisno meminta masyarakat bekerjasama dengan kepolisian untuk segera melapor bila ditemukan indikasi penyakit masyarakat di Bantul. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement