Advertisement

Polres Bantul Janji Pelayanan SIM Tak Lebih 90 Menit

Rabu, 12 Februari 2014 - 17:34 WIB
Nina Atmasari
Polres Bantul Janji Pelayanan SIM Tak Lebih 90 Menit Daniel Ari PurnomoPetugas sedang mengisi data perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) didalam mini bus depan Solo Grandmall, Jumat (13 - 7). Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 09.15 hingga pukul 12.00 untuk mempermudah akses masyarakat dalam perpanjangan masa berlaku SIM.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Perbaikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan kerja kepolisian agar tidak melebihi dua jam tidak membuat Polres Bantul terkejut. Pasalnya, pelayanan SIM di Polres Bantul selama ini tidak sampai dua jam langsung jadi.

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Setyo Heri Purnomo mengatakan, proses cepat lambatnya dalam penerbitan pemohon SIM sangat tergantung pada pihak pemohon dan ditentukan tingkat antrean setiap harinya.

Advertisement

“Kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang sempurna untuk masyarakat Bantul tanpa mengesampingkan kinerja profesional kepolisian sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada,” kata Kasat Lantas Polres Bantul Setyo, Selasa (11/2/2014).

Menurut Setyo, proses cepat dalam penerbitan SIM sangat ditentukan kelengkapan persyaratan pemohon. Di Bantul, jika persyaratan sudah lengkap mulai dari tahap pendaftaran hingga tahap akhir penjgambilan foto hanya dibutuhkan waktu tidak lebih dari 90 menit.

Tahapan 90 menit tersebut meliputi dari mulai pendaftaran hanya butuh lima menit dan dilanjutkan tes ujian tertulis memakan waktu 25 menit. Apabila di tahap tes tertulis, pemohon dinyatakan lulus dilanjutkan tes ujian praktik yang memakan waktu hampir 30 menit.

“Itu sudah 60 menit. Yang 30 menit untuk tahap akhir yakni pengambilan foto,” imbuh Setyo.

Tapi kebutuhan pelayaan penerbitan SIM hanya 90 menit tersebut juga sangat ditentukan dari jumlah pemohon sim baik penerbitan baru maupun perpanjangan sim lama dalam setiap harinya.

Permohon sim setiap hari tidak bisa diprediksi. Perhitungan durasi tahap pembuatan sim 90 menit di ukur dari tingkat kepadatan pemohon dalam tiap hari.

“Tapi kalau memang pemohonnya membludak bisa lebih dari 90 menit. Kami juga menyarankan kalau sangat padat pemohon bisa memproses lain hari agar lebih cepat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement