Advertisement
Bawa Rokok Berisi Sabu, Ateng Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Satresnarkoba Polres Sleman menangkap Ateng, 33, di Jalan Bumijo, Jetis, Jogja pekan lalu. Tersangka merupakan residivis pengguna narkoba.
Kanit II Satnarkoba Polres Sleman, Ipda Noor Dwi Cahyanto menjelaskan tersangka diringkus di Jalan Bumijo Jetis sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Dalam sehari-hari tersangka bekerja secara serabutan
Advertisement
"Sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok," ungkapnya saat ditemui di Polres Sleman, Selasa (25/2/2014).
Ia menambahkan Ateng mendapatkan barang dari orang tak dikenalnya. Transaksi dilakukan melalui transfer kemudian sabu diantar oleh peluncur dan ia mengambilnya pada tempat yang sudah ditentukan. Ateng mengaku tidak menjual tapi untuk dikonsumsi sendiri.
"Bbnya [barang bukti] 0,3 gram sabu dipakai sendiri , sistem transfer kemudian turun alamat, disembunyikan di bungkus rokok," imbuhnya.
Menurutnya, Ateng pernah ditangkap Polda DIY dalam kasus narkoba. Dalam penangkapan kali ini setelah dilakukan uji hasilnya urin positif. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ki Anom Suroto Wafat, Maestro Dalang yang Jadi Panutan Generasi Muda
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Kasihan dan Sewon
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Jogja Kutoarjo, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 23 Oktober 2025, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement