Advertisement
Bawa Rokok Berisi Sabu, Ateng Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Satresnarkoba Polres Sleman menangkap Ateng, 33, di Jalan Bumijo, Jetis, Jogja pekan lalu. Tersangka merupakan residivis pengguna narkoba.
Kanit II Satnarkoba Polres Sleman, Ipda Noor Dwi Cahyanto menjelaskan tersangka diringkus di Jalan Bumijo Jetis sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Dalam sehari-hari tersangka bekerja secara serabutan
Advertisement
"Sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok," ungkapnya saat ditemui di Polres Sleman, Selasa (25/2/2014).
Ia menambahkan Ateng mendapatkan barang dari orang tak dikenalnya. Transaksi dilakukan melalui transfer kemudian sabu diantar oleh peluncur dan ia mengambilnya pada tempat yang sudah ditentukan. Ateng mengaku tidak menjual tapi untuk dikonsumsi sendiri.
"Bbnya [barang bukti] 0,3 gram sabu dipakai sendiri , sistem transfer kemudian turun alamat, disembunyikan di bungkus rokok," imbuhnya.
Menurutnya, Ateng pernah ditangkap Polda DIY dalam kasus narkoba. Dalam penangkapan kali ini setelah dilakukan uji hasilnya urin positif. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement