Advertisement
Bawa Rokok Berisi Sabu, Ateng Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Satresnarkoba Polres Sleman menangkap Ateng, 33, di Jalan Bumijo, Jetis, Jogja pekan lalu. Tersangka merupakan residivis pengguna narkoba.
Kanit II Satnarkoba Polres Sleman, Ipda Noor Dwi Cahyanto menjelaskan tersangka diringkus di Jalan Bumijo Jetis sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Dalam sehari-hari tersangka bekerja secara serabutan
Advertisement
"Sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok," ungkapnya saat ditemui di Polres Sleman, Selasa (25/2/2014).
Ia menambahkan Ateng mendapatkan barang dari orang tak dikenalnya. Transaksi dilakukan melalui transfer kemudian sabu diantar oleh peluncur dan ia mengambilnya pada tempat yang sudah ditentukan. Ateng mengaku tidak menjual tapi untuk dikonsumsi sendiri.
"Bbnya [barang bukti] 0,3 gram sabu dipakai sendiri , sistem transfer kemudian turun alamat, disembunyikan di bungkus rokok," imbuhnya.
Menurutnya, Ateng pernah ditangkap Polda DIY dalam kasus narkoba. Dalam penangkapan kali ini setelah dilakukan uji hasilnya urin positif. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
- Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
- Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement
Advertisement