Advertisement
Nekat Kampanye, Perangkat Desa Bisa Dipidana

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Perangkat desa di Sleman harus bersikap netral pada Pemilu 2014, serta mampu menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang tidak menggiring ke partai politik atau calon legislatif tertentu.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman melarang perangkat desa yang masuk dalam kategori pejabat negara ikut terlibat kampanye.
Advertisement
Menurut Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko, kepala desa dan kepala dusun (kadus/dukuh) tidak diperbolehkan terjun berpolitik menyukseskan parpol tertentu selama masih menjabat.
“Bila perangkat desa termasuk dukuh menjadi tim sukses, jangan coba-coba berani jadi juru kampanye,” tegas Sutoto Jatmiko, Kamis (27/2/2014).
Diungkapkan Sutoto, Panwaslu Sleman tengah mengawasi peran dukuh dalam sosialisasi kampanye sejumlah calon anggota legislatif (caleg).
“Dukuh dan perangkat desa bisa dikenai sanksi tindak pidana pemilu apabila terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Sutoto.
“Biarkan tim sukses atau caleg bergerak sendiri. Jangan dukuh dan perangkat desa ikut-ikutan,” ujarnya menambahkan.
Dalam Undang-undang No.8/2012 pasal 86 ayat 3, dijelaskan pihak mana saja yang harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, termasuk perangkat desa.
Terkait sanksi bagi perangkat desa yang melanggar, semuanya sudah diatur dalam UU No.8/2012 pasal 278. Dengan demikian, perangkat desa yang melanggar bisa ditindak dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Karena aturannya sudah jelas, kami tegaskan kepada perangkat desa termasuk dukuh untuk berhati-hati,” kata Sutoto Jatmiko kembali menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement