Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wironegoro, mengajari masyarakat tata cara mengakses dana keistimewaan (Danais).
Menantu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X ini meminta masyarakat agar tidak salah alamat dalam mengakses danais.
Menurut Wironegoro, peraturan daerah kesitimewaan yang disandang DIY masih baru sehingga belum semua masyarakat mengetahuinya, termasuk soal keitimewaan dan cara mengakses danais.
“Kami akan upayakan cara mengakses [danais] dan penyalurannya,” kata Wironegoro saat sosialisasi Undang-undang Keistimewaan DIY di Vihara Jhina Dharma Srada Siraman III, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Rabu (26/2/2014).
Wironegoro mengaku menemukan beberapa proposal pengajuan danais salah alamat. Salah satunya dia mencontohkan ada proposal pengajuan usaha budidaya ikan air tawar namun proposal diajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). “Masyarakat harus tahu kemana mengakses danais,” ucap dia.
Meski membantu masyarakat tatacara mengakses danais, Wironegoro enggan membantu langsung mengantarkan proposal masyarakat karena dikhawatirkan ada unsur KKN (korupsi, kolusi dan nopotisme). Namun suami dari Gusti Kanjeng Ratu Pembayun ini siap mendampingi masyarakat dalam pembuatan proposal akses danais.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JBBA 2026 menyoroti peran dunia usaha dalam membangun SDM adaptif di era AI dan transformasi digital di Jogja.
Lurah Garongan Kulonprogo diberhentikan sementara usai jadi tersangka pungli, Plh ditunjuk agar pelayanan tetap berjalan.
Polda Jabar memburu pelaku penyekapan wanita di Bandung selama 3 tahun yang menyebabkan korban luka berat dan kebutaan.
KPK membuka peluang pengembangan kasus Bea Cukai ke BPOM dan Kemendag jika ditemukan bukti aliran suap.
Kapolri jelaskan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa, kini jadi kewenangan Kejaksaan.