Advertisement
KPPS Diduga Curang, Pemilu di Potorono Diulang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Pemilihan umum (pemilu) di Bantul kembali ternoda. Pemilu di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Potorono, Banguntapan terpaksa diulang karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga melakukan kecurangan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul Supardi menyatakan, pemilu ulang digelar di TPS 28 Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan. Pasalnya, sebanyak 47 surat suara di TPS tersebut telah ditandai dan diduga dilakukan oleh KPPS.
Advertisement
Penandaan itu berupa tulisan inisial maupun nama lengkap pemilih. "Jadi ada yang ditulis Adi, Toto yaitu nama pemilih ada juga pakai inisial," terang Supardi Selasa (15/4/2014).
Panwaslu kata dia, belum mengetahu pasti motif menandai surat suara dengan menuliskan nama pemilih tersebut.
Supardi hanya menduga, hal itu terkait kontrol pihak tertentu terhadap pemilih. Apakah pemilih yang bersangkutan benar memilih caleg tertentu atau tidak. Sebab menurutnya, banyak informasi beredar di masyarakat bila masyarakat sudah dibayar oleh caleg dengan uang. Sehingga perlu dipastikan agar pemilih tidak berkhianat saat di bilik suara.
Guna mengatasi kecurangan, Panwaslu akhirnya merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggelar pemilu ulang di TPS 28. "Kami belum bisa menyimpulkan motif pastinya, dugaannya ya ke sana," ujarnya.
Pemilu ulang sebelumnya juga digelar di dua TPS di Kecamatan Imogiri. Lantaran ditemukan surat suara yang salah masuk ke dua TPS tersebut. Yaitu surat suara DPRD Kabupaten Sleman bukan surat suara DPRD Bantul.
Supardi menambahkan, dari 47 surat suara yang ditandai tersebut, sebanyak 46 di antaranya terlanjur dicoblos. Panwaslu menduga KPPS di TPS 28 tidak netral. Kendati Panwaslu belum menemukan siapa petugas KPPS yang melakukan penandaan surat suara tersebut. Namun bila melihat dari kemiripan goresan tulisan di surat suara itu, pelakunya mengarah ke KPPS.
Panwaslu juga mengklarifikasi ke sejumlah pemilih, dan membenarkan surat suara itu sudah ditandai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mentan Amran Tegaskan Harga Daging Sapi Tidak Boleh di Atas HET
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
Advertisement
Advertisement



