Advertisement
Anggota DPRD Jogja Malas Laporkan Daftar Kekayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Tingkat kepatuhan anggota DPRD DIY dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Pasalnya, berdasarkan data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) mayoritas dewan tidak melaporkan daftar kekayaannya.
“Masih jauh, dan prosentasenya masih jauh dari memuaskan, karena kurang dari 50 persen,” kata Fungsional Direktorat LHKPN KPK Harun Hidayat, Rabu (16/4/2014).
Advertisement
Menurut dia, anggota dewan sebagai pejabat publik sudah selayaknya melaporkan harta kekayaannya. Adapun pelaporannya dilakukan 2 kali dalam satu periode jabatan. Yakni, saat akan menjabat anggota dewan serta saat memasuki masa purna tugas.
“Kenyataannya, di data kami masih sedikit anggota dewan yang tidak melaporkan harta kekayaannya pada saat akan menjabat anggota dewan beberapa tahun yang lalu,” ungkapnya.
Akibat minimnya partisipasi terhadap kepatuhan tersebut, maka KPK selaku pengawas kesulitan untuk mendeteksi perkembangan kekayaan yang dimiliki angggota DPRD DIY periode 2009-2014. Sehingga, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk berperan dalam pengawasan tersebbut.
“Bagaimana kita akan melakukan deteksi kalau kekayaan awal tidak pernah dilaporkan. Untuk itu, perlu peran dari masyarakat. Kalau ada yang mencurigakan, silahkan laporkan,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement