KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Harianjogja.com, JOGJA- Di lingkungan Kraton Ngayogyakarta, KPH Wironegoro, mantu pertama Sri Sultan Hamengku Buwono X gagal melaju ke Senayan. Partai Gerindra sebagai motor politiknya hanya mendapatkan jatah satu kursi dan sudah diraih Andika Pandu.
“Kami menerima dengan legawa,” ujar Wironegoro, Jumat (25/4/2014).
Suami GKR Pembayun itu mengatakan, hal terpenting adalah, selama kampanye, dia sudah memberikan pemahaman Keistimewaan DIY kepada masyarakat, yang sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Toh, kami sudah punya wakil di DPRD DIY [KPH Purbodiningrat, suami GKR Maduretno] dan mertua di DPD.”
Suami dari GKR Pembayun ini juga tidak mempermasalahkan caleg Gerindra yang melenggang ke Senayan. Meski caleg Gerindra yang sukses menduduki kursi DPR dari Dapil DIY bukan merupakan warga asli DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
UMKM Banyumas Raya mencatat potensi ekspor US$26.000 atau sekitar Rp460 juta melalui business matching KKI 2026.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.