Advertisement
Urus Administrasi Penduduk di Bantul Kini Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Aparat pemerintah di Bantul kini dilarang memungut biaya apapun dalam pengurusan seluruh administrasi kependudukan. Peraturan daerah (Perda) Bantul yang baru disahkan menghapus retribusi pengurusan administrasi penduduk.
Perda Administrasi Kependudukan disahkan awal pekan ini. Inisiator Perda Administrasi Kependudukan DPRD Bantul Agus Effendi menyatakan, banyak kebijakan baru yang berlaku di Bantul terkait kependudukan yang diatur Perda anyar itu.
Advertisement
Kebijakan penting yang diatur di antaranya mengenai penghapusan segala bentuk retribusi atau pungutan biaya mengurus administrasi kependudukan mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran dan kematian, pengurusan surat nikah, izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta berbagai administrasi lainnya.
“Dulu mengurus surat nikah masih dimintai biaya, juga kalau ada warga asing yang mau tinggal di Bantul. Sekarang tidak boleh dipungut biaya,” ungkap Agus Effendi Jumat (25/4/2014).
Penghapusan biaya retribusi administrasi kependudukan itu terutama bagi pemerintah Kabupaten.
Bila aturan itu dilanggar maka ada sanksi yang diterapkan ke petugas. Mulai dari peringatan hingga pemberhentian. Perda baru itu disusun berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kendati Perda hanya mengatur penghapusan retribusi di tingkat Kabupaten, namun aturan itu menurut Agus juga berlaku bagi pemerintah di tingkat desa hingga RT.
“Karena UU Administrasi Kependudukan itu tidak hanya mengatur lingkup kabupaten, namun juga desa hingga RT. Jadi sekarang tidak ada lagi yang namanya pungutan dengan alasan seikhlasnya,” tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
Advertisement
Advertisement