Advertisement
Terlibat Penambangan Ilegal, 2 PNS Kulonprogo Didenda

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua oknum PNS yang terlibat penambangan pasir ilegal di Desa Brosot, Kecamatan Galur, dikenai sanksi denda.
Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (17/4/2014), hakim memvonis PNS staf Kecamatan Galur dan empat penambang tak berizin lainnya dengan hukuman denda masing-masing Rp200.000.
Advertisement
Sedangkan pada sidang Kamis (24/4/2014), hakim menvonis oknum PNS staf Inspektorat Daerah dan seorang penambang tak berizin lainnya dengan denda Rp300.000.
Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menuturkan, sesuai keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap maka terdakwa yang divonis jelas bersalah sesuai aturan hukum. Kendati demikian, terkait proses sanksi adminstratif kepegawaian bukanlah wewenang instansinya.
“Namun jika instansi PNS yang bersangkutan atau Badan Kepegawaian Daerah meminta data hasil putusan dapat kami berikan," katanya, Minggu (27/4/2014).
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro, mengungkapkan akan membentuk tim di instansi masing-masing kedua oknum PNS tersebut untuk melakukan kajian. Jika terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.
Ia menyebutkan, fungsi kajian kasus tipiring yang dilakukan oknum PNS untuk mengetahui kategori pelanggaran, ringan, sedang, atau berat. "Dalam PP tersebut terdapat aturan PNS hingga eselon IV yang memiliki usaha harus dengan izin atasannya," jelas dia.
Sekalipun, kedua oknum tersebut staf yang tidak perlu izin, imbuhnya, tetap akan dilakukan kajian untuk mengetahui apakah usahanya merugikan daerah atau tidak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS terjaring dalam operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo, Selasa (15/4/2014).
Selain dua oknum PNS, Satpol PP Kulonprogo berhasil menjaring sembilan orang lainnya yang kedapatan menggunakan mesin diesel untuk mengeruk pasir Kali Progo di di wilayah Desa Sidorejo, Jatirejo, dan Gulurejo, Kecamatan Lendah, serta Desa Brosot, Kecamatan Galur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar: Kewajiban Operator Asing Bekerja Sama dengan Perusahaan Lokal Wajar
Advertisement

Sedih, Pemulihan Pariwisata Internasional Sampai 2024 atau Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
- Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 22 September 2023
- Membangun Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama
- Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Praktis!
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, 22 September 2023
Advertisement
Advertisement