Advertisement
PENGHARGAAN : Serahkan Arsip Bencana Gempa Bantul 2006, BPAD DIY Beri Hadiah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY melakukan pengarsipan bencana gempa 27 Mei 2006. Warga yang menyerahkan arsip tersebut akan mendapat hadiah.
Kepala BPAD DIY Budi Wibowo mengatakan pada tahun ini, BPAD menggunakan dana keistimewaan untuk melakukan pengarsipan. Dari penelusuran ini, Budi menemukan kemungkinan arsip-arsip penting dimiliki warga. Sebagai contoh, kata dia, di Kraton ada kemungkinan buku atau arsip dibawa oleh abdi dalem lantaran dipinjam tapi tidak dikembalikan.
Advertisement
Atas alasan tersebut, pihaknya berencana memberikan penghargaan berupa uang kepada masyarakat yang menyerahkan arsip penting bersejarah. Ia memberi contoh Provinsi Riau yang sudah melakukan pengarsipan sejarah kerajaan Islam. Pemberian penghargaan itu diatur dalam peraturan gubernur. Uang yang diberikan disesuaikan dengan nilai penting arsip, ketebalan, dan lain- lain. Besarannya bisa sampai Rp7 juta.
“Di DIY harus segera, kalau tidak banyak arsip masuk ke kolektor,” kata dia kepada Harianjogja.com, Selasa (27/5/2014).
Ia mengusulkan kriteria pemberian penghargaan diatur dalam sebuah peraturan daerah. Pada anggaran perubahan tahun ini, diharapkan perda tersebut dapat digunakan untuk pengusulan uang penghargaan itu. Atau selambat-lambatnya pada awal 2015, anggaran itu sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement