Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Harianjogja.com, JOGJA- Lemahnya proses hukum bagi penjual maupun pengguna miras membuat peredaran minumas keras (miras) masih merajalela.
Kepala Polsek Gondomanan Komisaris Polisi, Heru Muslimin, mengatakan kasus kriminal yang disebabkan karena miras banyak terjadi di wilayah ini.
Menurutnya upaya pemberantasan miras salah satu cara menekan tindakan kriminalitas khususnya di wilayah kota Jogja. Hanya,
Heru mengeluhkan lemahnya proses hukum bagi penjual maupun pengguna miras membuat peredaran miras masih merajalela.
“Karena memang vonisnya ringan jadi tidak ada efek jera bagi penjual miras,” kata Heru, Minggu (1/6/2014).
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman ini menyebutkan pada Jumat (30/5/2014) malam, seorang warga tewas setelah berkelahi dengan temannya saat pesta minuman keras (miras) di Lapangan Alun-alun Utara.
Selanjutnya, pada Sabtu (31/5/2014), Polsek Gondomanan juga mengamankan empat pelaku saat berpesta miras di bawah menara Alun-alun Utara sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga pelaku adalah warga Gunungkidul dan satu pelaku lainnya warga Kulonprogo.
Terpisah Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nur Widi Hartana saat dihubungi mengakui vonis ringan bagi penjual dan pengguna miras dari pengadilan tidak membuat efek jera.
Namun demikian ia tidak memiliki kewenangan untuk membahas regulasi soal miras. Dintib hanya menjalankan regulasi yang sudah ada yaitu Perda nomor 7/1953 tentang miras yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan maksimal denda Rp50 juta.
Widi mengklaim peredaran miras di wilayah kota Jogja dapat dikendalikan seiring seringnya razia yang dilakukan.
“Dari tahun ketahun sudah ada progress dari perda miras yang kita terapkan. Biasanya dulu kita razia dari satu lokasi sampai ribuan botol. Kalau sekarang paling dari satu lokasi maksimal ada 400 botol,” ujar Widi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.