Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
dokumen
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang dua terdakwahttp://www.harianjogja.com/baca/2014/03/25/kasus-dugaan-korupsi-ganti-rugi-sutet-segera-disidangkan-498561"> kasus korupsi jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Rp1,9 miliar di desa Timbulharjo, kecamatan Sewon, Bantul, Sriwanto dan Setiyawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (4/6/2014) mengungkap fakta baru. Uang hasil korupsi mengalir ke penyidik dari kepolisian dan kejaksaan sebagai biaya penyelesaian masalah.
“[Uang] diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dana untuk menyelesaikan masalah dan juga karena permintaan yang diterima secara perorangan,” kata Ibnu Agus Triyanta, selaku penasehat hukum terdakwa Sriwanto dan Setiyawan saat membacakan pembelaan.
Dengan uang itu, kata Ibnu, jaksa dan polisi tersebut berjanji tidak akan melanjutkan kasus kliennya. Setelah Sriwanto dan Setiyawan dijadikan tersangka pada 2006, keduanya memang mendapat surat dari penyidik. Namun yang diterima bukannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang dijanjikan, melainkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2P).
“Setelah tujuh tahun kasus ini dibuka kembali, jadi aneh,” ucap Ibnu.
Aliran dan penggunaan dana serta pihak-pihak yang menikmati itu sesuai hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sriwanto dan Setiyawan. Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan menuangkan keterangan kliennya dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan uang Rp1,9 miliar hanya disebutkan digunakan terdakwa untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ibnu menilai uraian JPU tidak sesuai dengan hasil penyidikan dan fakta. Ibnu juga mempertanyakan alasan fakta itu tidak disampaikan dalam surat dakwaan.
Setidaknya ada tujuh penyidik dari Polres Bantul dan Polda DIY yang menerima uang. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul saat itu dijabat oleh Guntur. Ibnu secara detil juga menjabarkan nominal uang korupsi SUTET kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan sebagai berikut
Kepolisian
Riyana dan Tim Penyidik Polres Bantul Rp75 juta
Imam Sutrisno (Penyidik Polda DIY) Rp75 juta
Sabar Widodo (Polres Bantul) Rp50 juta
Sunardi (Polda DIY) Rp35 juta
Sumar (Polda DIY) Rp62 juta
Tatang Sumantri (Ditreskrim Polda DIY) Rp50 juta
Dadang Rusli (Ditreskrim Polda DIY) Rp70 juta
Kejaksaan
Guntur selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bantul saat itu Rp350 juta
Lain-lain
Rp180 juta dibagikan kepada koordinator dusun, lurah dan perangkatnya, kecamatan, koramil, kapolsek
Rp100 juta imbalan jasa koorlap
Rp220 juta jasa tim advokasi (8 orang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Kebakaran lahan kembali melanda Wukirsari, Bantul. BPBD mencatat 62 kasus kebakaran hingga 22 Juli 2026, mayoritas dipicu aktivitas manusia.
Google dikabarkan menaikkan harga Pixel 11 yang meluncur 12 Agustus 2026 akibat lonjakan biaya memori dan produksi global.
Harga bawang putih di Pasar Manis Purwokerto kembali naik menjadi Rp50.000 per kilogram. DPKUKM Banyumas terus memantau harga untuk mengendalikan inflasi.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.