Advertisement
Radio Komunitas di Kulonprogo Perlu Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Balai Monitoring frekuensi menertibkan radio komunitas yang tidak sesuai zonasinya.
Anggota DPRD Kulonprogo dari Partai Demokrat Arismawan mengatakan di Kabupaten Kulonprogo banyak bermunculan radio komunitas sehingga kalau tidak ditertibkan akan menjadi masalah baru.
Advertisement
"Balai Monitoring frekuensi harus segera melakukan langkah persuasi dan apabila dibutuhkan segera melakukan penertiban kepada radio komunitas yang melanggar zonasi sebab pada Perda sudah ada aturan zonasi frekuensi," kata Arismawan.
Menurut Arismawan, persaingan radio komunitas yang ada di Kulonprogo sudah tidak sehat karena masing-masing keluar dari aturan zonasi baik jarak lokasi antara radio komunitas satu dengan yang lain.
"Kami berharap, aturan harus diselaraskan dengan aturan yang dilapangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- BBWSO Sebut Bangunan di Pinggir Sungai Picu Talud Tegalrejo Ambruk
- Pemkab Bantul Bakal Tanggung Tagihan Listrik Penerangan Jalan RT
- Hampir Separuh Pustu di Bantul Rusak, Ancam Layanan Kesehatan
- Antrean Masuk SD Muhammadiyah Sapen hingga 2032
- Labuhan Merapi Digelar Dini Hari, Jadi Puncak Tingalan Dalem HB X
Advertisement
Advertisement



