Advertisement
Radio Komunitas di Kulonprogo Perlu Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Balai Monitoring frekuensi menertibkan radio komunitas yang tidak sesuai zonasinya.
Anggota DPRD Kulonprogo dari Partai Demokrat Arismawan mengatakan di Kabupaten Kulonprogo banyak bermunculan radio komunitas sehingga kalau tidak ditertibkan akan menjadi masalah baru.
Advertisement
"Balai Monitoring frekuensi harus segera melakukan langkah persuasi dan apabila dibutuhkan segera melakukan penertiban kepada radio komunitas yang melanggar zonasi sebab pada Perda sudah ada aturan zonasi frekuensi," kata Arismawan.
Menurut Arismawan, persaingan radio komunitas yang ada di Kulonprogo sudah tidak sehat karena masing-masing keluar dari aturan zonasi baik jarak lokasi antara radio komunitas satu dengan yang lain.
"Kami berharap, aturan harus diselaraskan dengan aturan yang dilapangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aksi Panggul Beras Dikritik, Zulhas Tetap Prioritaskan Bantuan
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UMY Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional
- Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati
- PPPK Paruh Waktu Kulonprogo Dilantik Pekan Depan, SK Dibagikan
- Pencemaran Sungai di Gunungkidul Naik Tajam Saat Kemarau
- Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cemara Sewu Berhasil Diselamatkan
Advertisement
Advertisement



