Advertisement
Radio Komunitas di Kulonprogo Perlu Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Balai Monitoring frekuensi menertibkan radio komunitas yang tidak sesuai zonasinya.
Anggota DPRD Kulonprogo dari Partai Demokrat Arismawan mengatakan di Kabupaten Kulonprogo banyak bermunculan radio komunitas sehingga kalau tidak ditertibkan akan menjadi masalah baru.
Advertisement
"Balai Monitoring frekuensi harus segera melakukan langkah persuasi dan apabila dibutuhkan segera melakukan penertiban kepada radio komunitas yang melanggar zonasi sebab pada Perda sudah ada aturan zonasi frekuensi," kata Arismawan.
Menurut Arismawan, persaingan radio komunitas yang ada di Kulonprogo sudah tidak sehat karena masing-masing keluar dari aturan zonasi baik jarak lokasi antara radio komunitas satu dengan yang lain.
"Kami berharap, aturan harus diselaraskan dengan aturan yang dilapangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




