Advertisement
Satpol PP Bantul Temukan 4 Salon Tidak Memiliki Izin

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, menemukan empat salon kecantikan di wilayah itu tidak memiliki izin gangguan dari pemerintah setempat.
"Ada tujuh salon yang kami datangi, tetapi empat di antaranya belum dilengkapi surat izin gangguan seperti yang diamanatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6/2011," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Sat Pol PP Bantul Anjar Arintaka, Senin (30/6/2014).
Advertisement
Empat salon yang beroperasi di sepanjang Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul, yang tidak ada izin gangguan (HO) tersebut ditemukan dalam operasi nonyustisi yang digelar Satpol PP Bantul pekan lalu, menyusul laporan warga setempat yang menduga ada kegiatan negatif.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bantul, Sismadi mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk mencegah adanya gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat di Bantul khususnya menghadapi bulan Ramadan.
"Selama bulan Ramadan ini kami minta semua salon di Bantul wajib tutup mulai pukul 17.00 WIB dan buka kembali mulai pukul 10.00 WIB, ini demi menjaga semuanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 507 ASN PPPK Gelombang I Bantul Terima SK Pengangkatan
- Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
- Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
Advertisement
Advertisement