Advertisement

Dinas Perizinan Kota Jogja Kurangi Sejumlah Perizinan Ini

Redaksi Solopos
Kamis, 03 Juli 2014 - 05:22 WIB
Nina Atmasari
Dinas Perizinan Kota Jogja Kurangi Sejumlah Perizinan Ini IlustrasiEspos/Sunaryo Haryo BayuANTRE PKMS--Petugas kantor Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Solo melayani masyarakat yang antre untuk membuat dan memperpanjang kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) di Balaikota Solo, Selasa (1 - 2). Pada awal tahun ini permintaan pembuatan dan perpanjangan kartu PKMS meningkat. SOLOPOS 02 FEB 2011 HAL II KOTASOLO

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Jenis layanan perizinan yang dilayani oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kota Jogja berkurang dari 34 jenis menjadi 31 jenis karena ada beberapa jenis perizinan yang kini langsung dikelola oleh pemerintah pusat atau provinsi.

"Pengurangan jenis perizinan tersebut sudah diatur melalui Peraturan Walikota Jogja Nomor 20 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan," kata Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Jogja Gatot Sudarmono, Selasa (1/7/2014).

Advertisement

Menurut dia, jenis perizinan yang kini tidak lagi dilayani di Dinas Perizinan Kota Jogja yaitu pemberian izin untuk pemilik waralaba karena sudah langsung ditangani oleh kementerian terkait.

Selain itu, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh kini ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. "Perubahan pemberian perizinan untuk perusahaan jasa pekerja tersebut juga disesuaikan dengan peraturan kementerian ketenagakerjaan," katanya.

Sedangkan izin air bawah tanah yang semula terdiri dari lima jenis izin kini disederhanakan menjadi dua jenis yaitu izin pengusahaan dan izin pemakaiannya.

"Izin eksplorasi dan jenis izin teknis lainnya yang berhubungan dengan air bawah tanah dialihkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta sebagai lembaga pemberi rekomendasi. Nanti Dinas PUP dan ESDM DIY yang akan mengeluarkan izinnya," katanya.

Peraturan Walikota Jogja tentang Penyelenggaraan Perizinan itu dinyatakan berlaku sejak 12 Mei. "Waralaba ini tidak hanya waralaba di bidang perdagangan atau pertokoan saja. Tetapi bisa juga untuk pendidikan atau restoran dan lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Porta by Ambarrukmo Launching Menu Festive Season Baru

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement