Advertisement
Setelah Dua Tahun, Anggota DPRD DIY Putut Wiryawan Resmi Terdakwa

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/14/korban-tabrak-lari-anggota-dprd-diy-tuntut-keadilan-368239">Anggota DPRD DIY Putut Wiryawan kini resmi menjadi terdakwa. Buntut insiden lalu lintas yang melibatkan dirinya dua tahun lalu.
Putut resmi menjadi terdakwa setelah mengikuti sidang dakwaan pada Senin (14/7/2014). Sidang perdana kasus kecelakaan yang melibatkan korban bernama Endang Maryani itu diakui Putut Wiryawan.
Advertisement
"Sidang pertama Senin lalu, sekarang yang ke dua," kata Putut Senin (21/7/2014) ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sebelum mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Purwono, kuasa hukum Putut Wiryawan mengatakan, kehadiran Putut kali ke dua persidangan itu menurutnya membuktikan bahwa kliennya tidak lari dari tanggungjawab. Pihaknya berharap, hakim memutuskan kasus kliennya secara adil. Menurutnya, dalam kecelakaan itu, tidak selamanya pengemudi mobil bersalah namun bisa jadi dari korban yang ditabrak. Purwono juga menyindir Endang Maryani.
Sementara itu http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/14/korban-tabrak-lari-anggota-dprd-diy-mengaku-diteror-368248">Endang Maryani korban kecelakaan Putut Wiryawan mengatakan, ia berjuang selama lebih dari dua tahun, baru kasus ini naik ke pengadilan. Endang telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Bantul, Polri, Kompolnas hingga Presiden. Aktivis anti-korupsi itu mengaku kecewa betapa lambatnya penegak hukum menangani kasusnya.
"Katanya reformasi kepolisian tapi dua tahun baru kasus ini bisa naik ke persidangan. Dengan alasan surat belum sampai ke Polri lah, belum sampai ke Mendagri lah [izin Menteri Dalam Negeri sebagai syarat memeriksa anggota dewan]. Saya dipimpong berkali-kali," ungkap Endang.
Ia berharap pengadilan memberi putusan setimpal terhadap politisi dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DIY itu. Baik berupa denda ganti rugi atas biaya yang ia keluarkan untuk pengobatannya selama ini atau sanksi kurungan. Naiknya kasus Putut ke persidangan menurut dia menjadi pelajaran bahwa hukum tidak boleh pandang bulu termasuk kepada anggota dewan. Kecelaan yang menimpanya terjadi April 2012 lalu. Saat itu, becak yang ia tumpangi ditabrak Putut yang mengendarai mobil di Jalan Parangtritis. Akibat insiden itu, tulang di bagian pundak dekat lehernya retak. Ia harus menjalani empat kali operasi dan berbagai terapi untuk kembali hidup normal. Putut, kata Endang hanya menanggung biaya operasi pertama dirinya sebesar Rp4 juta. Sementara biaya operasi ke dua dan ke tiga serta terapi harus ia tanggung sendiri (biaya operasi ke empat ditanggung asuransi). Ketua Asosiasi Pasar Tani (Aspartan) DIY itu mengklaim telah merogoh biaya hingga Rp34 juta untuk pengobatan dirinya.
"Di depan Badan Kehormatan Dewan, saat saya minta tanggungjawab, dia menolak dan bilang bahwa dia saja sudah mengeluarkan uang Rp5 juta untuk perbaikan mobilnya yang rusak.
Sedangkan salah seorang anggota dewan lain perempuan menertawakan saya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tertinggi Ke-3 di Soloraya, UMK Boyolali 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp2,250 Juta
- Pengiriman Kotak Suara Telat, KPU Sukoharjo Datangi Produsen di Sidoarjo
- Momen Cawapres Mahfud MD Main Tenis Meja Bareng Relawan Muda di Jakarta
- Jajaki Kerja Sama dengan Arab Saudi, Umrah & Haji Bisa Pakai QRIS atau BI Fast
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement