Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lebih dari 12.000 hektare lahan di Kulonprogo tidak sesuai dengan peruntukan. Keberadaan bangunan yang sudah berdiri sebelum penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disinyalir menjadi penyebabnya.
Data yang dihimpun dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo menunjukkan pada 2012 terdapat lebih dari 17.000 hektare pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Angka ini mengalami penurunan pada 2013 menjadi 12.000 hektare.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo Agus Langgeng Basuki mengungkapkan perencanaan wilayah menjadi dilema di setiap daerah karena berhadapan dengan bangunan yang sudah berdiri sebelum peraturan ditetapkan.
Ia mencontohkan kawasan pegunungan konservasi tidak sesuai dijadikan lahan perumahan karena karena rentan bencana dan struktur tanahnya tidak pas untuk permukiman. Namun, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak dapat berbuat banyak karena penertiban lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan harus diikuti dengan konsekuensi.
“Jika ingin menerapkan RTRW [secara menyeluruh], pemerintah perlu mengakomodasi kebutuhan masyarakat berupa lahan baru untuk tempat tinggal yang sesuai dengan peruntukannya, namun nyatanya sampai saat ini pemerintah juga belum dapat melakukan itu karena semua tahu hal tersebut membutuhkan anggaran besar,” terangnya kepada Harianjogja.com, Kamis (31/7/2014).
Kebanyakan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan antara lain wilayah sempadan jalan dan sungai yang sudah dipenuhi bangunan sebelum peraturan daerah ditetapkan. Menurut Langgeng, sejauh ini Pemkab Kulonprogo hanya bisa melakukan pengendalian. Salah satu cara yang ditempuh Pemkab adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui berbagai sosialisasi di kecamatan dan desa serta menerapkan hal serupa kepada investor yang masuk ke Kulonprogo sehingga tidak ada lagi pelanggaran RTRW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.