Advertisement

Karier PNS Bidang Perencanaan Pembangunan Dijamin

Redaksi Solopos
Sabtu, 02 Agustus 2014 - 23:14 WIB
Nina Atmasari
Karier PNS Bidang Perencanaan Pembangunan Dijamin

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menjamin pembinaan karier, kepangkatan atau jabatan dan profesi pegawai negeri sipil (PNS) di bidang perencanaan pembangunan.

“Jabatan fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh pegawai negeri sipil selain jabatan struktural,” kata Sekretaris Daerah Sleman Sunartono, Jumat (1/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Jabatan fungsional perencana maupun jabatan struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di instansi pemerintahan.Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisasi,” katanya.

Ia mengatakan dalam upaya untuk mewujudkan jabatan fungsional perencana yang profesional, harus mendudukkan mereka sebagai pegawai yang profesional dalam bidang perencanaan yang diikuti dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai perundangan yang berlaku.

“Hal ini akan dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen PNS yang bersangkutan untuk meningkatkan dan memenuhi profesionalisme di bidang perencanaan,” katanya.

Sunartono mengatakan dalam melaksanakan fungsinya pejabat fungsional dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga atau pegawai atau profesional yang lain untuk hasil kinerja yang maksimal.

Ia mengatakan, idealnya semua fungsional perencana melaksanakan tugas perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement