Advertisement
KORUPSI SUTET BANTUL : Dicecar Hakim, Saksi Selalu Bilang Tidak Tahu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Hamzah Ibrahim, saksi dalam sidanghttp://www.harianjogja.com/baca/2014/07/16/korupsi-sutet-bantul-camat-sewon-dapat-jatah-rp18-juta-519635" target="_blank"> kasus dugaan korupsi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul, kerap mengatakan 'tidak tahu' saat dicecar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (12/8/2014).
Hamzah Ibrahim merupakan salah satu tim sosialisasi ganti rugi warga yang terdampak proyek SUTET. Dia memberi kesaksian untuk dua terdakwa Djumakir Suhud dan Suharto.
Advertisement
Hakim Ketua Sri Mumpuni dan dua Hakim Anggota Merry Taat Anggarasih serta Wiji Pramajati mempertanyakan soal tim tujuh yang bertugas melakukan sosialisasi. “Saya tidak tahu,” jawab Hamzah saat ditanya siapa saja yang hadir saat sosialisasi di rumah terdakwa Suharto.
Hamzah juga menyatakan tidak tahu menahu soal pendataan ukuran tanaman yang mendapat ganti rugi. Mantan Dosen Fakultas Teknik UGM ini juga mengatakan tidak tahu di mana uang Rp2,7 miliar disimpan setelah diserahkan dari pihak PLN di Semarang Jawa Tengah.
Hamzah sempat ragu pernyataannya di persidangan berbeda dengan yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan. Dalam BAP dia menyatakan setiap kali perkumpulan tim sosialisasi yang menghubungi adalah Suharto, namun dalam persidangan menjawab tidak tahu.
Banyaknya jawaban yang ‘tidak tahu’ dan ‘lupa’, sampai Hakim Wiji Pramajati melontarkan pernyataan yang merendahkan saksi. “Anda sudah disumpah, dosen, sudah S3, masa tidak tahu terus,” ucap Wiji.
Hamzah tidak sendirian bersaksi, ada saksi lainnya yaitu Insinyur Suharto. Beberapa pernyataan Insinyur Suharto pun banyak tidak tahu soal pertemuan tim sosialisasi. Dia mengaku hanya ikut sosialalisasi satu kali selanjutnya tidak tahu menahu dengan alasan sedang sakit. “Saya waktu itu sakit-sakitan,” ujarnya.
Terdakwa Djumakir Suhud dan Suharto merupakan dua dari 8 terdakwa yang dianggap harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota tim sosialisasi dan pendataan dari warga dalam proyek pembangunan SUTET 2004-2005 lalu.
Keduanya dianggap Jaksa tidak melakukan pendataan secara benar sehingga banyak tanaman yang tidak masuk kriteria namun masuk dalam ganti rugi. Total uang ganti rugi dari PLN yang terdampak SUTET Rp2,7 miliar, namun yang benar-benar diterima warga hanya Rp877,4 juta. sisanya Rp1,9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement