15.294 Pelaku Usaha di Kota Jogja Sudah Bersertifikat Halal
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
Foto ilustrasi siswa berangkat sekolah menaiki sepeda, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pendidikan Kota Jogja menilai materi pendidikan pencegahan perilaku berisiko yang direncanakan masuk dalam pembelajaran bagi siswa kelas VI SD hingga SMA perlu disusun secara hati-hati. Penyampaiannya harus dilakukan secara humanis, bertahap sesuai usia peserta didik, serta tidak memicu diskriminasi di lingkungan sekolah.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Jogja, Khamim ZP, mengatakan perlindungan anak dari paparan konten negatif dan perilaku berisiko merupakan hal yang penting di tengah perkembangan era digital. Namun, implementasi kebijakan tersebut perlu dirancang secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah.
"Perlindungan anak harus menjadi prioritas. Namun implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak baru di sekolah," katanya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Khamim, materi pendidikan pencegahan perilaku berisiko berpotensi memperkuat nilai-nilai keluarga, memberikan pemahaman mengenai batasan diri kepada anak, sekaligus menyamakan persepsi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik.
Meski demikian, ia mengingatkan terdapat sejumlah risiko apabila materi tidak disampaikan dengan pendekatan yang tepat. Risiko tersebut antara lain munculnya stigma dan perundungan terhadap siswa yang dianggap berbeda, belum siapnya guru dalam menyampaikan materi secara objektif, hingga penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
"Jangan sampai niat melindungi justru melukai anak. Cara mendidik lebih penting daripada materi itu sendiri," ujarnya.
Dewan Pendidikan Kota Jogja mengusulkan agar materi tersebut dikemas melalui pendekatan yang lebih luas dalam pendidikan perlindungan diri dan penguatan karakter. Penyampaiannya juga perlu dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan.
Untuk tingkat SD, materi diharapkan lebih berfokus pada pembentukan karakter dan perlindungan diri. Sementara pada jenjang SMP dan SMA, pembahasannya dapat dikembangkan ke aspek sosial, kesehatan, dan hukum.
Selain itu, Dewan Pendidikan Kota Jogja juga mendorong pemerintah memberikan pelatihan kepada guru dan guru bimbingan konseling sebelum materi diterapkan di sekolah. Pelatihan tersebut diharapkan melibatkan psikolog, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta tokoh agama agar penyampaian materi berlangsung tepat dan tidak menghakimi.
Khamim menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, perlu disediakan modul pembelajaran yang sama antara sekolah dan keluarga agar pemahaman yang diberikan kepada peserta didik dapat berjalan searah.
Di samping itu, setiap sekolah diharapkan memiliki layanan pendampingan atau ruang aman yang dapat dimanfaatkan siswa untuk berkonsultasi tanpa rasa takut.
Ia menegaskan Dewan Pendidikan Kota Jogja tidak menolak pendidikan pencegahan perilaku berisiko. Namun, penyusunan kebijakan harus didasarkan pada kajian ilmiah, mengedepankan pendekatan humanis, berbasis data, serta tidak diskriminatif.
"Dewan Pendidikan Kota Jogja siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat, Kanwil Kemenag DIY, maupun Pemkot Jogja untuk merumuskan modul yang tepat bagi peserta didik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
Malaysia menyiapkan aset untuk membantu pemadaman karhutla di Indonesia, tetapi masih menunggu konfirmasi dan izin dari pemerintah Indonesia.
Dishub Jogja menjaring 24 kendaraan dalam operasi gabungan di Jalan Bantul. Mayoritas pelanggaran terkait masa berlaku uji KIR.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY resmi membuka Yogyakarta Komik Week 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, Selasa (8/9/2026).
Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi ditutup sementara setelah kebakaran sekitar setengah hektare terjadi di kawasan puncak.
Kota Magelang memperkuat program DEKSI untuk menghadapi risiko kesehatan akibat perubahan iklim dengan melibatkan kelurahan dan masyarakat.