Anggaran Terbatas, Pemkot Jogja Prioritaskan Perawatan Cagar Budaya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 04 September 2026 16:27 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Jogja Prioritaskan Perawatan Cagar Budaya

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya di Kota Jogja. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja belum dapat melakukan pemeliharaan terhadap seluruh bangunan cagar budaya (BCB) setiap tahun. Keterbatasan anggaran membuat Dinas Kebudayaan Kota Jogja harus menentukan bangunan yang menjadi prioritas dari total 239 bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Susilo Munandar, menjelaskan penetapan BCB di Kota Jogja memiliki jenjang kewenangan. Dari 239 bangunan yang telah memiliki surat keputusan (SK), sebanyak 96 ditetapkan melalui SK Wali Kota, 139 melalui SK Gubernur, dan 132 melalui SK Menteri.

“Jadi satu bangunan cagar budaya itu bisa memiliki satu SK, bisa memiliki dua SK atau bisa memiliki tiga SK. Memang berjenjang penetapan itu menurut Undang-Undang Cagar Budaya,” katanya, Jumat (4/9/2026).

Kewenangan Pemeliharaan Berbeda

Jenjang penetapan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan pemeliharaan. Bangunan yang ditetapkan melalui SK Wali Kota pada prinsipnya menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan bangunan dengan peringkat provinsi dan nasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat kemungkinan adanya pelimpahan kewenangan. Karena itu, tanggung jawab pemeliharaan BCB tidak seluruhnya berada di tangan Pemkot Jogja.

Kepemilikan 239 bangunan tersebut pun beragam. Selain menjadi aset Pemkot Jogja, sebagian bangunan merupakan milik perseorangan, lembaga pemerintah, maupun lembaga berbadan hukum seperti Keraton.

Susilo menegaskan pelestarian bangunan cagar budaya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemilik bangunan.

“Pelestarian itu tidak hanya kewajiban pemerintah. Semua pihak bisa memelihara,” ujarnya.

Anggaran Belum Cukupi Semua Kebutuhan

Untuk BCB yang berada di bawah kewenangan Pemkot Jogja, anggaran pemeliharaan juga belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan. Pemeliharaan menggunakan Dana Keistimewaan (Danais), dengan pelaksanaannya menyesuaikan arahan pemerintah daerah.

Besaran kebutuhan pemeliharaan setiap bangunan juga tidak sama. Pada tahun sebelumnya, misalnya, Pemkot Jogja mengalokasikan sekitar Rp145 juta untuk pemeliharaan satu bangunan, yakni SD Ungaran.

Pekerjaan dengan anggaran tersebut antara lain meliputi pemeliharaan atap dan pengecatan.

“Yang tahun kemarin itu untuk pemeliharaan sekitar Rp145 juta. Yang kebagian itu SD Ungaran,” katanya.

Di sisi lain, kebutuhan untuk bangunan lainnya dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar. Susilo menyebut perencanaan pemeliharaan terhadap tiga SD dan tiga SMP yang merupakan aset Pemkot Jogja diperkirakan membutuhkan sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar dalam satu paket pekerjaan.

“Di ID kami untuk tiga SD sama tiga SMP itu satu paket, sekitar Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Namun, perencanaan tersebut belum seluruhnya dapat direalisasikan secara fisik karena keterbatasan anggaran.

Kondisi Bangunan Jadi Dasar Prioritas

Dinas Kebudayaan Kota Jogja menentukan prioritas pemeliharaan melalui monitoring dan evaluasi serta pembaruan data secara berkala. Bangunan yang dinilai membutuhkan penanganan segera akan didahulukan agar kerusakannya tidak semakin meluas.

Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah bagian atap. Kebocoran pada atap dinilai dapat memicu kerusakan pada bagian bangunan lainnya apabila tidak segera ditangani.

“Biasanya kami mengarah ke pekerjaan atap agar tidak bocor, kemudian tidak merembet ke mana-mana kerusakannya,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan pemeliharaan tidak dapat disamaratakan antara satu BCB dan bangunan lainnya. Penanganan bisa bersifat minor maupun mayor sehingga kebutuhan anggaran setiap bangunan juga berbeda.

Pemilik Bangunan Masyarakat Bisa Dapat Dukungan

Untuk bangunan cagar budaya yang dimiliki masyarakat, pemerintah dapat memberikan dukungan melalui kelompok masyarakat. Bantuan tersebut tidak diberikan secara langsung kepada pemilik perseorangan, melainkan melalui kelompok yang memenuhi ketentuan.

Susilo mencontohkan mekanisme tersebut pernah diterapkan dalam pemeliharaan bangunan di kawasan Malioboro melalui paguyuban masyarakat.

Selain bantuan pemeliharaan, Dinas Kebudayaan Kota Jogja juga memberikan apresiasi kepada pemilik atau pihak yang dinilai aktif menjaga bangunan cagar budaya. Apresiasi itu menjadi dukungan tambahan untuk membantu pemeliharaan, misalnya ketika terdapat bagian atap yang mengalami kebocoran.

“Untuk satu bangunan cagar budaya diberikan apresiasi sekitar Rp12,5 juta, dipotong pajak,” ujar Susilo.

Susilo menegaskan usulan masyarakat mengenai bangunan cagar budaya yang membutuhkan perbaikan tetap ditampung Dinas Kebudayaan. Namun, seluruh usulan tersebut belum tentu dapat direalisasikan menjadi kegiatan pemeliharaan setiap tahun karena harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan skala prioritas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online