Advertisement
Gerebek Warung, Polsek Bambanglipuro Sita 180 Liter Ciu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Bambanglipuro berhasil mengamankan enam jeriken minuman ciu sebelum diedarkan seorang pedagang warung di Dusun Paker, Desa Mulyodadi, Bambalipuro, Senin (11/8/2014) pukul 16.00 WIB.
Minuman tersebut baru didatangkan dari daerah Bekonang, Sukoharjo dan rencananya akan dijual bebas untuk mabuk-mabukan.
Advertisement
"Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti sudah kami amankan sebelum beredar luas," kata Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan, Selasa (12/8/2014).
Kapolsek mengatakan, diamankannya enam jeriken ciu setelah diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran bebas minuman beralkohol yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas.
Ketika didatangi petugas pedagang berinisial Kal awalnya menolak tuduhan penjual barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan pengeledahan dan ditemukan enam jeriken masing-masing berisi 30 liter ciu, Kal yang juga pernah ditangkap kasus yang sama tidak bisa mengelak.
"Langsung barang bukti kami amankan dan yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan," pungkas Yayan didampingi Kanit Reskrim Ipda Yan Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
- 425 Angkatan Kerja Disabilitas Kulonprogo Mayoritas Berwirausaha
Advertisement
Advertisement