Advertisement

Anak Usaha Pertamina Dituntut Bayar Rp2,7 M, Disnakertrans Bantul Digugat Ke Pengadilan

Bhekti Suryani
Minggu, 24 Agustus 2014 - 20:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
Anak Usaha Pertamina Dituntut Bayar Rp2,7 M, Disnakertrans Bantul Digugat Ke Pengadilan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Penetapan upah lembur oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul yang harus dibayar PT. Pertamina Training and Consulting (PT. C) kepada puluhan pekerja mobil tangki Pertamina pengangkut bahan bakar berbuntut panjang. PT. C menggugat Disnakertrans Bantul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Disnakertrans Bantul Sri Supriatini menyatakan gugatan itu disampaikan anak perusahaan PT. Pertamina tersebut akhir Juni lalu. Senin (25/8/2014) ini, dijadwalkan digelar sidang perdana sengketa tersebut.

Advertisement

Gugatan itu dilayangkan PT. C setelah Disnakertrans Bantul menetapkan upah lembur senilai Rp2,7 miliar yang harus dibayar perusahaan plat merah itu kepada puluhan pekerja mobil tangki yang tidak lain karyawan PT.C. Dana sebesar itu dihitung sejak awak mobil tangki bekerja pada 2012 hingga Juli 2013.

Menurut Sri, ada sejumlah alasan, pihaknya menetapkan upah lembur tersebut. Pertama karena berpedoman pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 102 tahun 2004 yang mengamanahkan pemberian upah lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja.

"Alasan kami jelas merujuk undang-undang, silahkan kalau mereka menggugat," terang Sri akhir pekan lalu.

Pada sidang perdana Senin, PT.C kata dia bakal menyampaikan materi gugatan di persidangan. Proses peradilan ini diperkirakan menelan waktu sekitar 5 bulan.

Selain menunggu porses hukum berjalan, pihaknya kini juga menempuh jalur mediasi dengan PT.C yang diikuti perwakilan Disnakertrans sebagai mediator. Forum penyelesaian sengketa ini dinamakan tripartit. Perwakilan PT.C sendiri hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Perwakilan perusahaan juga tidak hadir saat acara mediasi yang dijadwalkan digelar akhir pekan lalu. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/22/sengketa-kru-pertamina-terancam-berujung-pengadilan-529085">Sengketa Kru Pertamina Terancam Berujung Pengadilan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement