Advertisement
Kepala Desa Bertanggungjawab Sosialisasikan UU Desa untuk Dukuh
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tanggungjawab sosialisasi Undang-Undang (UU) Desa bagi para dukuh secara organisasi ada pada kepala desa (kades).
“Tinggal inisiatif kepala desanya bagaimana,” ujar Kepala Bagian Pemerintah Desa Setda Sleman, Sukarno, Jumat (22/8/2014).
Advertisement
Dia mengaku timnya tidak akan sanggup jika harus mendatangi satu per satu dari 1.212 dusun di Sleman.
Dipaparkan Sukarno, sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya lebih ditujukan untuk para kades. Mereka kemudian bertanggungjawab untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada jajarannya masing-masing.
“Kalau kami ya mengundang kades, tapi kalau kades mengundang kami untuk mengisi sosialisasi tentu kami bersedia,” ucapnya menuturkan.
Sukarno mengaku selama ini sudah banyak desa yang mengundangnya untuk mengisi berbagai materi seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga UU Desa. “Kami bisa diundang kapanpun. Mau pagi, siang, sore, atau malam juga bisa,” katanya.
“Kemarin (Kamis) kami ke Kecamatan Mlati untuk mengisi materi bagi BPD, kades, dan perangkat desa,” ungkap Sukarno.
Dia dan timnya pun dijadwalkan datang ke Desa Sendangadi Mlati, untuk berdiskusi bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, termasuk para dukuh, pada Jumat malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
- Dana Desa Tahap 1 Mulai Disalurkan April di Bantul
- Peternak Gunungkidul Dapat Santunan Saat Ternak Mati Mendadak
- Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
- Momen Lebaran, Kecelakaan di Ring Road Utara Libatkan Dua Pemotor
Advertisement
Advertisement




