Advertisement

Kepala Desa Bertanggungjawab Sosialisasikan UU Desa untuk Dukuh

Rima Sekarani
Minggu, 24 Agustus 2014 - 00:30 WIB
Nina Atmasari
Kepala Desa Bertanggungjawab Sosialisasikan UU Desa untuk Dukuh

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tanggungjawab sosialisasi Undang-Undang (UU) Desa bagi para dukuh secara organisasi ada pada kepala desa (kades).

“Tinggal inisiatif kepala desanya bagaimana,” ujar Kepala Bagian Pemerintah Desa Setda Sleman, Sukarno, Jumat (22/8/2014).

Advertisement

Dia mengaku timnya tidak akan sanggup jika harus mendatangi satu per satu dari 1.212 dusun di Sleman.

Dipaparkan Sukarno, sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya lebih ditujukan untuk para kades. Mereka kemudian bertanggungjawab untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada jajarannya masing-masing.

“Kalau kami ya mengundang kades, tapi kalau kades mengundang kami untuk mengisi sosialisasi tentu kami bersedia,” ucapnya menuturkan.

Sukarno mengaku selama ini sudah banyak desa yang mengundangnya untuk mengisi berbagai materi seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga UU Desa. “Kami bisa diundang kapanpun. Mau pagi, siang, sore, atau malam juga bisa,” katanya.

“Kemarin (Kamis) kami ke Kecamatan Mlati untuk mengisi materi bagi BPD, kades, dan perangkat desa,” ungkap Sukarno.

Dia dan timnya pun dijadwalkan datang ke Desa Sendangadi Mlati, untuk berdiskusi bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, termasuk para dukuh, pada Jumat malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi

News
| Senin, 12 Mei 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement