Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Sutrisna menunjukan peluru gotri yang ditemukan di dalam rumahnya. peluru itu diduga dimuntahkan dari airsoft gun milik Bagong. (JIBI/Harian Jogja/Sutrisna)
Harianjogja.com, JOGJA-Penyalahgunaan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti masyarakat dan berbuat tindakan kriminalitas kerap terjadi. Polisi diminta tegas untuk menindak pelaku penyalahgunaan senjata mainan tersebut.
Kasus terbaru penyalahgunaan airsoft gun terjadi di Jalan Juminahan, Kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Jogja, Selasa (9/9/2014) malam. Dalam kejadian tersebut, seorang yang diketahui warga bernama Bagong melepaskan tembakan ke arah Imam Nugroho, 42, saat terjadi pengeroyokan.
Meski kasus tersebut sudah damai, kakak korban Sutrisna, 47, tetap melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Jogja. Sebab pelaku juga merusak rumah yang dia tempati. Dua orang yang dia laporkan adalah Bagong dan Cipluk
“Saya tidak terima rumah saya dirusak. Makanya saya melaporkan ke polisi,” kata Sutrisna, saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (12/9/2014)
Menurut Sutrisna, rumah yang dia tempat bersama istri dan anaknya memang masih satu atap dengan Imam Nugroho. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di rumahnya. Pelaku juga menjebol pintu, jendela dan dinding rumahnya sampai rusak. Sebelum masuk rumah, kata Sutrisna, Bagong sudah melepaskan tembakan. Di dalam rumah pun Bagong kembali melepaskan tembakan ke arah Imam. Usai kejadian dia menemukan sejumlah peluru gotri yang diduga dimuntahkan dari senjata airsoft gun milik Bagong.
Sutrisna mengaku, kejadian malam itu juga didengar oleh istri dan anak perempuannya yang masih berumur enam tahun. akibat kejadian itu, anaknya sempat trauma dan tidak mau tidur di rumah.
“Saya minta kasus ini tetap diproses,” ujar Sutrisna.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat, polisi harus menindak tegas pelaku penggunaan senjata airsoft gun yang disalahgunakan. Menurut dia, meski senjata airsoft gun dan air gun memang tidak diatur diatur dalam undang-undang sebagai senjata yang dilarang dimiliki, penggunaan kedua senjata mainan tetap membahayakan terutama jika digunakan dari jarak dekat.
“Bahkan bisa mematikan,” kata dia.
Mudzakir mendorong kepolisian untuk menerbitkan ijin penggunaan senjata airsoft gun karena beresiko terhadap keamanan. Dengan pengaturan itu, kata dia, polisi bisa mengontrol kepemilikan airsoft gun sampai pada penjualan dan produksi soft gun.
Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso menanggapi, penggunaan senjata api termasuk soft gun sudah diatur. Penyalahgunaan airsoft gun yang membahayakan bagi orang lain bisa dipidana.
“Terkait peristiwa di Juminahan nanti saya cek dulu,” kata Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.