Advertisement
Airsoft Gun Disalahgunakan, Polisi Diminta Tegas
![Airsoft Gun Disalahgunakan, Polisi Diminta Tegas](https://img.harianjogja.com/posts/2014/09/13/535780/http://images.solopos.com/2014/09/140913-airsoft-gun.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Penyalahgunaan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti masyarakat dan berbuat tindakan kriminalitas kerap terjadi. Polisi diminta tegas untuk menindak pelaku penyalahgunaan senjata mainan tersebut.
Kasus terbaru penyalahgunaan airsoft gun terjadi di Jalan Juminahan, Kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Jogja, Selasa (9/9/2014) malam. Dalam kejadian tersebut, seorang yang diketahui warga bernama Bagong melepaskan tembakan ke arah Imam Nugroho, 42, saat terjadi pengeroyokan.
Advertisement
Meski kasus tersebut sudah damai, kakak korban Sutrisna, 47, tetap melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Jogja. Sebab pelaku juga merusak rumah yang dia tempati. Dua orang yang dia laporkan adalah Bagong dan Cipluk
“Saya tidak terima rumah saya dirusak. Makanya saya melaporkan ke polisi,” kata Sutrisna, saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (12/9/2014)
Menurut Sutrisna, rumah yang dia tempat bersama istri dan anaknya memang masih satu atap dengan Imam Nugroho. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di rumahnya. Pelaku juga menjebol pintu, jendela dan dinding rumahnya sampai rusak. Sebelum masuk rumah, kata Sutrisna, Bagong sudah melepaskan tembakan. Di dalam rumah pun Bagong kembali melepaskan tembakan ke arah Imam. Usai kejadian dia menemukan sejumlah peluru gotri yang diduga dimuntahkan dari senjata airsoft gun milik Bagong.
Sutrisna mengaku, kejadian malam itu juga didengar oleh istri dan anak perempuannya yang masih berumur enam tahun. akibat kejadian itu, anaknya sempat trauma dan tidak mau tidur di rumah.
“Saya minta kasus ini tetap diproses,” ujar Sutrisna.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat, polisi harus menindak tegas pelaku penggunaan senjata airsoft gun yang disalahgunakan. Menurut dia, meski senjata airsoft gun dan air gun memang tidak diatur diatur dalam undang-undang sebagai senjata yang dilarang dimiliki, penggunaan kedua senjata mainan tetap membahayakan terutama jika digunakan dari jarak dekat.
“Bahkan bisa mematikan,” kata dia.
Mudzakir mendorong kepolisian untuk menerbitkan ijin penggunaan senjata airsoft gun karena beresiko terhadap keamanan. Dengan pengaturan itu, kata dia, polisi bisa mengontrol kepemilikan airsoft gun sampai pada penjualan dan produksi soft gun.
Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso menanggapi, penggunaan senjata api termasuk soft gun sudah diatur. Penyalahgunaan airsoft gun yang membahayakan bagi orang lain bisa dipidana.
“Terkait peristiwa di Juminahan nanti saya cek dulu,” kata Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203992/guru-freepik.jpg)
Gaji dan Tunjangan Guru Dijamin Tidak Terpangkas Gegara Efisiensi Anggaran
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 12 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Rabu 12 Februari 2025
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Rabu 12 Februari 2025: Di Toserba Patuk
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Rabu 12 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Rabu 12 Februari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement