Advertisement
TINDAK PIDANA RINGAN : Ini Rincian Sanksi Denda untuk Tipiring di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja biasanya menyerahkan sekitar 15 kasus pelanggaran peraturan daerah per pekan untuk ditindaklanjuti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
Beberapa pelanggaran peraturan daerah yang cukup banyak terjadi di Kota Jogja di antaranya, Perda Izin Penyelenggaraan Reklame, Perparkiran, Izin Gangguan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Bangunan Gedung, dan Izin Penjualan Minuman Keras.
Advertisement
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kota Jogja, sepanjang 2013 ada 560 kasus pelanggaran perda dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL.
Sedangkan hingga Agustus tahun ini, sudah ada 446 kasus pelanggaran perda yang masuk ke meja hijau dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
Sanksi denda terendah yang diberikan PN Jogja untuk pelanggaran Perda PKL adalah Rp25.000 dan tertinggi adalah Rp75.000, sanksi denda untuk pelanggaran izin gangguan adalah Rp100.000 hingga Rp1 juta, pelanggaran izin reklame antara Rp100.000 hingga Rp750.000, pelanggaran Bangunan Gedung Rp100.000 hingga Rp700.000, parkir Rp50.000 hingga Rp100.000 dan pelanggaran minuman keras Rp100.000 hingga Rp2 juta.
Pengadilan Negeri Kota Jogja memberikan sanksi denda didasarkan atas berbagai hal di antaranya, kondisi pelanggar dan intensitas pelanggaran yang sudah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kotak Bronis Amsal Sitepu Picu Perdebatan, Jaksa Bantah Ada Tekanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
Advertisement
Advertisement




