Advertisement
TINDAK PIDANA RINGAN : Ini Rincian Sanksi Denda untuk Tipiring di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja biasanya menyerahkan sekitar 15 kasus pelanggaran peraturan daerah per pekan untuk ditindaklanjuti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
Beberapa pelanggaran peraturan daerah yang cukup banyak terjadi di Kota Jogja di antaranya, Perda Izin Penyelenggaraan Reklame, Perparkiran, Izin Gangguan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Bangunan Gedung, dan Izin Penjualan Minuman Keras.
Advertisement
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kota Jogja, sepanjang 2013 ada 560 kasus pelanggaran perda dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL.
Sedangkan hingga Agustus tahun ini, sudah ada 446 kasus pelanggaran perda yang masuk ke meja hijau dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
Sanksi denda terendah yang diberikan PN Jogja untuk pelanggaran Perda PKL adalah Rp25.000 dan tertinggi adalah Rp75.000, sanksi denda untuk pelanggaran izin gangguan adalah Rp100.000 hingga Rp1 juta, pelanggaran izin reklame antara Rp100.000 hingga Rp750.000, pelanggaran Bangunan Gedung Rp100.000 hingga Rp700.000, parkir Rp50.000 hingga Rp100.000 dan pelanggaran minuman keras Rp100.000 hingga Rp2 juta.
Pengadilan Negeri Kota Jogja memberikan sanksi denda didasarkan atas berbagai hal di antaranya, kondisi pelanggar dan intensitas pelanggaran yang sudah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 20 Agustus 2025: Hari Ini di Toserba Sambipitu
- Lahan Sempit, Muncul Gagasan Pemakaman Alternatif Manusia Jadi Kompos
- Produktivitas Singkong di Gunungkidul Ditarget Tembus Hampir 1 Juta Ton di Tahun Ini
- Jadwal Bus DAMRI Rabu 20 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
- Catat! Jadwal SIM Keliling Bantul di Bulan Agustus 2025
Advertisement
Advertisement