Advertisement
TINDAK PIDANA RINGAN : Ini Rincian Sanksi Denda untuk Tipiring di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja biasanya menyerahkan sekitar 15 kasus pelanggaran peraturan daerah per pekan untuk ditindaklanjuti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
Beberapa pelanggaran peraturan daerah yang cukup banyak terjadi di Kota Jogja di antaranya, Perda Izin Penyelenggaraan Reklame, Perparkiran, Izin Gangguan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Bangunan Gedung, dan Izin Penjualan Minuman Keras.
Advertisement
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kota Jogja, sepanjang 2013 ada 560 kasus pelanggaran perda dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL.
Sedangkan hingga Agustus tahun ini, sudah ada 446 kasus pelanggaran perda yang masuk ke meja hijau dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
Sanksi denda terendah yang diberikan PN Jogja untuk pelanggaran Perda PKL adalah Rp25.000 dan tertinggi adalah Rp75.000, sanksi denda untuk pelanggaran izin gangguan adalah Rp100.000 hingga Rp1 juta, pelanggaran izin reklame antara Rp100.000 hingga Rp750.000, pelanggaran Bangunan Gedung Rp100.000 hingga Rp700.000, parkir Rp50.000 hingga Rp100.000 dan pelanggaran minuman keras Rp100.000 hingga Rp2 juta.
Pengadilan Negeri Kota Jogja memberikan sanksi denda didasarkan atas berbagai hal di antaranya, kondisi pelanggar dan intensitas pelanggaran yang sudah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Kamis 17 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Hujan Ringan Mungkin Terjadi
- Okupansi Merosot, PHRI DIY Minta Relaksasi Pajak kepada Pemkot Jogja
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Advertisement