Advertisement

Foto Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Jogja

Desi Suryanto
Jum'at, 28 November 2014 - 11:05 WIB
Nina Atmasari
Foto Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Jogja JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoTersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda melakukan adegan keluar dari rumah korban saat melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11 - 2014). Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban. Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuha

Advertisement

Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda melakukan adegan keluar dari rumah korban saat melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014).

Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban.

Advertisement

Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dan pasal 351 penganiayan yang menyebabkan korban tewas, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati.

[caption id="attachment_555761" align="alignleft" width="500"]http://images.harianjogja.com/2014/11/271114-Harian-Jogja-Rekonstruksi-Pembunuhan-Janda-01.jpg">Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda diusung dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014). Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban. Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dan pasal 351 penganiayan yang menyebabkan korban tewas, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)http://images.harianjogja.com/2014/11/271114-Harian-Jogja-Rekonstruksi-Pembunuhan-Janda-01.jpg" width="500" height="334" /> Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda diusung dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014). Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban. Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dan pasal 351 penganiayan yang menyebabkan korban tewas, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement