Advertisement
KASUS PERGOLA JOGJA : Senin Depan, Kejati Periksa 3 Tersangka

Advertisement
Kasus pergola Jogja pada pekan depan masuk dalam pemeriksaan tersangka.
Harianjogja.com, JOGJA-Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, penyidik sudah merencanakan pemeriksaan untuk tiga tersangka dalam kasus korupsi Pergola pada Senin (12/1/2015). Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pun diakuinya sudah dikirim sejak Rabu lalu.
Advertisement
Ketiga tersangka itu adalah Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan pihak rekanan Hendi. Menurut Azwar, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan.
"Diperiksa untuk kelengkapan berkas pemriksaan," kata Azwar, Jumat (9/1/2015).
Sejauh ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi ini mengaku hasil evaluasi kasus pergola Jogja cukup bukti untuk segera menyidangkan para tersangka. Proyek pergola yang menelan dana Rp5,3 miliar itu dicurigai melanggar bermula dari temuan di mana yang diproses lelang hanya Rp1 miliar. Sementara sisanya dipecah-pecah menjadi puluhan tender. Masing-masing tender dapat mendapat jatah kurang dari Rp200 juta kemudian ditunjuk langsung.
Dalam perkara ini lebih dari 30 saksi yang diperiksa. Selain dari BLH, dan rekanan, penyidik juga memanggil beberapa anggota DPRD Kota Jogja, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pemilik bengkel yang langsung mengerjakan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement