Advertisement
PENCURIAN KAYU : Ingin Punya Dipan, Warga Gunungkidul Curi Kayu Hutan
Advertisement
Pencurian kayu dilakukan dua warga Gunungkidul karena ingin memiliki dipan (ranjang tidur)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Hanya karena ingin punya dipan (ranjang tidur) baru, seorang warga Gunungkidul nekat mencuri kayu hutan.
Advertisement
Samidi, 52, warga Dusun Sang Lor, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang ini menuturkandDi rumah, ia hidup bertiga. "Kami tidak memiliki dipan sehingga harus tidur di bawah. Saya ingin tidur di dipan makanya saya mencuri," katanya, Sabtu (17/1/2015).
Ia pernah ditangkap untuk kasus yang sama pada Juni 2013. Motivasi yang dia gunakan juga ingin membuat dipan.Samidi pun harus mendekam di dalam penjara selama tiga bulan. Oktober 2013, ia keluar dari bui untuk menghirup udara bebas.
Namun, kali ini, ia harus ditangkap untuk kasus serupa. “Sebetulnya saya kapok. Tapi, saya terpaksa melakukan pencurian karena kondisi ekonomi,” ujar Samidi.
Samidi bersama Kasiman, tetangganya, mencuri dua gelondong kayu jati di Petak 101, RPH Menggoro, BDH Paliyan. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Sektor Paliyan, Sabtu (17/1/2015) dini hari.
Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. Kedua pelaku melanggar Pasal 12 Huruf C Jo Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengamat Hukum Soroti Bahaya Opini Medsos di Sidang Korupsi Hibah
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
- Pelaku Industri Perikanan DIY Dilibatkan dalam Program MBG
- Cek Jam Berangkat KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
- KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Ini Jadwal Terbarunya
- Prakiraan Cuaca di Jogja 25 Januari 2026, Hujan dan Gelombang Sedang
Advertisement
Advertisement



