Kajian Awal Mandala Krida Beres, DPRD DIY Dorong DED Masuk APBD 2027
Pergeseran anggaran uji tanah Stadion Mandala Krida rampung. DPRD DIY mendorong penyusunan DED dianggarkan pada 2027 sebagai tahapan renovasi stadion.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,saat ditemui wartawan di Kepatihan, Jumat (17/10/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA— Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjalani cuti sementara untuk keperluan kesehatan mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Selama masa tersebut, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, ditunjuk untuk melaksanakan tugas harian gubernur agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY merupakan prosedur yang lazim dilakukan ketika kepala daerah berhalangan sementara menjalankan tugas kedinasan.
“Ini (penunjukan Plh) kan sudah biasa. Beliau kan ada keperluan kesehatan, gitu,” kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan yang dijalani Sri Sultan membutuhkan waktu lebih dari satu atau dua hari sehingga diperlukan penugasan kepada wakil gubernur untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif.
“Karena yang namanya keperluan kesehatan itu kan dicek, waktunya tidak bisa satu hari, dua hari,” jelasnya.
Penugasan kepada Paku Alam X telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 23 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelum menjalani cuti.
Informasi mengenai penugasan tersebut juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi Biro Hukum Setda DIY. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Paku Alam X tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Gubernur DIY sekaligus menerima mandat tambahan sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY selama masa cuti gubernur.
Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara.
Dengan adanya penunjukan Plh Gubernur DIY, seluruh agenda pemerintahan, pelayanan publik, hingga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY diharapkan tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama masa cuti Sri Sultan.
Penugasan ini sekaligus menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan di DIY, sehingga proses pengambilan keputusan administratif maupun pelaksanaan program strategis daerah tetap dapat berlangsung sesuai rencana hingga Sri Sultan kembali menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pergeseran anggaran uji tanah Stadion Mandala Krida rampung. DPRD DIY mendorong penyusunan DED dianggarkan pada 2027 sebagai tahapan renovasi stadion.
BIGBANG meluncurkan Official Light Stick Anniversary Edition untuk merayakan 20 tahun debut. Merchandise spesial ini hadir menjelang tur dunia XX: COSMOS yang j
Banyak penumpang kehilangan barang saat pemeriksaan bandara karena melanggar aturan kabin pesawat. Simak daftar barang yang sering disita, mulai dari power bank
Babak semifinal Piala AFF 2026 dipastikan tanpa wajah baru. Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia yang sama-sama pernah juara akan berebut tiket final dala
Mobil lama tidak selalu lebih hemat. Kenali lima tanda kendaraan sudah saatnya diganti, mulai dari biaya perbaikan yang membengkak hingga faktor keselamatan ber
Marc Marquez mengalami akhir pekan terburuknya di MotoGP Inggris 2026. Pebalap Ducati Lenovo kini tertinggal 40 poin dari Jorge Martin dalam klasemen MotoGP 202