Advertisement
KERACUNAN MAKANAN : Ups, Ratusan Katering di Sleman Tak Miliki Sertifikat Jasa Boga
Advertisement
Keracunan makanan, ratusan katering di Sleman tak memiliki sertifikat jasa boga.
Harianjogja.com, SLEMAN-Banyak usaha katering di Sleman tidak masuk asosiasi jasa boga. Adapun asosiasi menjadi syarat mengajukan permohonan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Advertisement
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Mafilindati Nuraini menjelaskan berdasarkan data Dinkes Sleman, dari 145 usaha katering di Sleman baik berskala kecil maupun besar, baru 33 usaha katering yang mendapatkan sertifikasi laik. Dari ratusan yang tidak memiliki sertifikasi itu pula, dua diantaranya merupakan katering penyedia menu makan di PT MTG tersebut. Sedangkan satu katering lagi sudah memiliki sertifikat jasaboga kelaikan, hanya saja sejak dua tahun terakhir sudah kedaluarsa dengan tidak memperpanjang permohonan kelaikan.
"Termasuk yang tiga penyedia katering di perusahaan [PT MTG] itu, dua diantaranya belum mengurus [sertifikat jasa boga] dan satu sudah memiliki tapi tidak diperpanjang sejak selama dua tahun terakhir. Masa berlaku sertifikat itu sampai tiga tahun," ungkapnya, Senin (26/1/2015).
Pihaknya mengimbau kepada para pengusaha katering di Sleman segera mengajukan permohonan sertifikat ke Dinkes Sleman.
"Yang sudah memiliki sertifikat kami terus melakukan pemantauan, pengawasan. Seperti tiap enam bulan petugas sanitasi lingkungan melihat sumber air bersih," ungkapnya.
Mengenai hasil laboratorium insiden keracunan makanan pekan lalu, Mafilindati mengatakan belum mengetahui. Sebab pengujian dan penelitian membutuhkan waktu sekitar dua pekan.
Cara memperoleh Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga :
- Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (Formulir sudah disediakan)
- Surat permohonan disertakan lampiran sebagai berikut :
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
- Denah bangunan dapur
- Surat penunjukan penanggungjawab jasaboga.
- Fotocopi ijazah / sertifikat tenaga sanitarian yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi makanan.
- Fotocopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha.
- Fotokopi kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal satu orang penjamah makanan.
- Rekomendasi dari asosiasi jasa boga (menjadi anggota dan memenuhi syarat hygiene sanitasi yang telah ditetapkan asosiasi).
Sumber : Dinkes Sleman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Diguyur Rp819 Juta, TMMD Bangun Jalan Sepanjang 1 Km di Gedongrejo Wonogiri
- Geger! Pria Misterius di Genuk Semarang Ditemukan Terikat & Penuh Lumpur
- KPU Boyolali Petakan TPS Pilkada 2024, Diprediksi Berkurang Dibanding Pemilu
- Gratis Hlo, Wizzy hingga Maliq & D'Essentials Memeriahkan HUT Dekranas di Solo
Berita Pilihan
Advertisement
Gerindra Usul 4 Kader Jadi Kandidat Cagub DKI Jakarta, 2 di Antaranya Keponakan Prabowo
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
- Kemarau Basah, BPBD DIY Minta Warga Bikin Sumur Resapan
- Meresahkan! Vandalisme di Malioboro Jogja Kian Menggila, 10 Toko Jadi Objek Coret-coret
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Prediksi Hotel di Jogja Ramai
- 908 Orang Terkena DBD di DIY, Chikungunya Ikut Melonjak
Advertisement
Advertisement