Advertisement
JJLS GUNUNGKIDUL : Lewat Tanah Kas Desa, Izin Disampaikan ke Gubernur
Advertisement
JJLS Gunungkidul di Girisekar, dari 2 Km, 1,5 Km melalui tanah kas desa.
Harianjogja.dom, GUNUNGKIDUL-Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui Desa Girisekar, Kecamatan Panggang banyak melalui tanah khas desa.
Advertisement
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUP-ESDM DIY Widarto mengatakan prosedur yang digunakan untuk pembebasan tanah khas desa berbeda dengan tanah milik masyarakat. Menurut dia, tanah khas desa merupakan tanah milik pemerintah sehingga harus ada izin dari Gubernur terlebih dahulu.
“Namun, proses pembebasan lahan masih lama. Kami menargetkan, pada triwulan pertama 2016 [Februari atau Maret], pembayaran atas pembebasan tanah bisa dilakukan,” ungkap dia, Kamis (29/1/2015).
Ia mengakui proses pembasan tanah memang memerlukan waktu yang lama. Sedangkan, untuk pembangunan fisik JJLS kemungkinan bisa dimulai pada 2017.
Saat ini, lanjut dia, pembangunan JJLS masih dalam tahapan perencanaan. Pematokan titik tengah jalan pun masih belum harga mati. Menurutnya, sedapat mungkin menghindari pemukiman warga.
“Namun, jika ada lahan dan rumah warga yang terkena seluruhnya, kemungkinan bisa ditukar dengan tanah khas desa. Namun, kami baru akan mempelajari Peraturan Gubernur terkait hal itu lebih dahulu,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
Advertisement
Advertisement




