Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Ilustrasi (Backgroundpictures.org)
Kebakaran Kulonprogo akibat hubungan arus pendek listrik terjadi pada Rabu (28/1/2015)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Rumah Kodo, warga Pedukuhan Plampang I, Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap, habis dilalap si jago merah, Rabu (28/1/2015) pagi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian mencapai Rp45 juta.
Kejadian itu pertama kali diketahui Kemisan, 19, anak Kodo, seusai mengantar bapaknya bekerja. Sesampainya di rumah, Kemisan melihat bagian depan rumah yang terbuat dari papan kayu terbakar. Ia berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membantu memadamkan. Akan tetapi kobaran api terlanjur membesar dan akhirnya menghanguskan rumah berukuran 9x15 meter persegi tersebut.
“Saya kaget sampai di rumah sudah ada api membakar depan rumah,” tutur Kemisan dalam laporan kepada polisi.
Akibat peristiwa itu, sertifikat tanah, STNK sepeda motor Yamaha Vega AB 3144 GL, KK, dan KTP ikut raib terbakar. Diduga kebakaran karena hubungan arus pendek listrik.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan telah terjadi kebakaran di salah satu rumah warga di Plampang.
“Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.