Rektor Unsoed dan Jejak Rp1,12 Miliar di PMB Jalur Mandiri
KPK mengungkap jejak Rp1,12 miliar dalam PMB jalur mandiri Unsoed dan dugaan akses approval calon mahasiswa oleh rektor.
Ilustrasi (Backgroundpictures.org)
Kebakaran Kulonprogo akibat hubungan arus pendek listrik terjadi pada Rabu (28/1/2015)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Rumah Kodo, warga Pedukuhan Plampang I, Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap, habis dilalap si jago merah, Rabu (28/1/2015) pagi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian mencapai Rp45 juta.
Kejadian itu pertama kali diketahui Kemisan, 19, anak Kodo, seusai mengantar bapaknya bekerja. Sesampainya di rumah, Kemisan melihat bagian depan rumah yang terbuat dari papan kayu terbakar. Ia berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membantu memadamkan. Akan tetapi kobaran api terlanjur membesar dan akhirnya menghanguskan rumah berukuran 9x15 meter persegi tersebut.
“Saya kaget sampai di rumah sudah ada api membakar depan rumah,” tutur Kemisan dalam laporan kepada polisi.
Akibat peristiwa itu, sertifikat tanah, STNK sepeda motor Yamaha Vega AB 3144 GL, KK, dan KTP ikut raib terbakar. Diduga kebakaran karena hubungan arus pendek listrik.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan telah terjadi kebakaran di salah satu rumah warga di Plampang.
“Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mengungkap jejak Rp1,12 miliar dalam PMB jalur mandiri Unsoed dan dugaan akses approval calon mahasiswa oleh rektor.
UMKM Banyumas Raya mencatat potensi ekspor US$26.000 atau sekitar Rp460 juta melalui business matching KKI 2026.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.