Advertisement

KASUS PAJAK : Ngemplang Pajak, WP Kena Gijzeling

Abdul Hamied Razak
Rabu, 04 Februari 2015 - 02:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS PAJAK : Ngemplang Pajak, WP Kena Gijzeling Siswa SD Muhammadiyah Condongcatur menunjukkan suvenir pajak seusai mengikuti sosialisasi pajak di kompleks SD Muhammadiyah, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/6/2014). Kegiatan yang dipelopori Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak DIY tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pajak serta fungsi pajak sejak usia dini. (Gigih M. Hanafi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kasus pajak terutama pengemplang akan 'diburu'.

Harianjogja.com, JOGJA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuktikan keseriusannya memburu wajib pajak yang menunggak pajak dengan penerapan gijzeling atau paksa badan. Langkah gijzeling tersebut dinilai tepat demi tegaknya keadilan.

Advertisement

Kepala Kantor DPJ DIY Rudy Gunawan mengatakan penerapan yang sama juga akan dilakukan di DIY. Sebab, penindakan terhadap para pengemplang pajak tersebut merupakan program nasional. Untuk jumlah WP yang bermasalah di wilayah DIY, Rudy belum bisa menyebutkan saat ini.

"Memang seharusnya setiap wajib pajak yang terindikasi tidak benar akan diberlakukan hal yang sama. Demi menegakkan keadilan sesama pembayar pajak," ujar Rudy saat dihubungi Harianjogja.com, Minggu (1/2/2015).

Namun demikian, katanya, secara prinsip pihaknya menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak (WP) dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad WP untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh WP.

"Maka, segera lakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyelesaikan utang pajaknya dan kooperatif dalam proses penagihan pajak," pinta Rudy.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada Jumat (30/1) lalu akhirnya melakukan paksa badan terhadap SC di Salemba, Jakarta. SC, seorang WNI yang tercatat sebagai penanggung pajak PT GDP, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing
Tiga (PMA 3).

Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna menjelaskan WP tersebut mengutang pajak sebesar Rp6 miliar. Sebelum penyanderaan fisik dilakukan, pihaknya lebih dulu melakukan penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

"SC tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Akhirnya, kami menempuh upaya terakhir berupa gijzeling terhadap penanggung pajak," ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, selama 2014 hingga 26 Januari 2015, Ditjen Pajak telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 498 usulan merupakan WP yang menunggak pajak selama 2014. Meliputi 422 WP badan dan 76 WP orang pribadi.

"Berdasarkan tagihan pajak sampai akhir 2014 jumlanya mencapai Rp3,47 triliun. Untuk 2015 ini, ada 70 usulan pencegahan, terdiri atas 57 WP badan dan 13 WP orang pribadi dengan total tagihan pajak sebesar Rp299,69 miliar," kata Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement