Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini di Siraman Wonosari

Sunartono
Sunartono Kamis, 21 Mei 2026 06:47 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini di Siraman Wonosari

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM keliling Gunungkidul kembali hadir pada Kamis (21/5/2026) di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Program SIM Masuk Desa (SIMMADE) tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.

Kehadiran layanan jemput bola ini ditujukan untuk mempermudah akses administrasi kepolisian bagi warga, khususnya masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Selain itu, layanan SIM keliling juga diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polres Gunungkidul, layanan SIM ditempatkan di sejumlah titik strategis agar masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan.

“Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara,” tulis keterangan resmi Satpas Polres Gunungkidul.

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 Mei 2026

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)

SIMPITU dan SIM Station

Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)

SIM Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)

Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)

Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: setiap Sabtu malam pukul 19.00 WIB–selesai

Layanan Rutin Satpas

Senin–Kamis: 08.00 WIB–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00 WIB–10.00 WIB

Layanan SIM keliling Gunungkidul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara pemohon SIM baru maupun SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diwajibkan mengurus langsung di Satpas Polres Gunungkidul.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi:

Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi

Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan tertib.

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya menjadi syarat administratif bagi pengendara, tetapi juga menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi standar kompetensi berkendara secara aman sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara hukum, SIM menjadi bukti legalitas berkendara untuk menghindari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi insiden lalu lintas. Selain itu, kepemilikan SIM juga mencerminkan tanggung jawab pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” demikian pesan yang disampaikan dalam informasi layanan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online