Advertisement
LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS : Pemda DIY Hentikan Peredaran Awul-awul

Advertisement
Larangan impor pakaian bekas dibelakukan di DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan tegas melarang peredaran pakaian impor bekas atau lebih dikenal awul-awul di DIY. Alasannya selain mengandung bakteri, awul-awul bisa mematikan perusahaan tekstil di DIY.
Advertisement
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengimbau kepada bupati dan walikota untuk melakukan pengawasan dan pendekatan ke pelaku usaha kecil mengah (UKM) agar menarik barang dagangan awul-awul.
"Kalau masih menjual harus dicabut izinnya. Kewenangan izin ada di kabupaten dan kota," kata Riyadi Ida Bagus Salyo Subali di Kepatihan, Kamis (5/2/2015)
Riyadi mengungkapkan, bisnis pakaian impor bekas adalah bisnis ilegal sehingga jika dibiarkan bisa menjadi pesaing pelaku usaha legal dalam negeri. Menurut Riyadi, pakaian bekas impor yang dijual selama ini masuk ke dalam negeri melalui jalur "tikus", pelabuhan di Sumatra, lalu masuk ke Jakarta, kemudian dsiebar ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
Riyadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beli pakaian awul-awul karena pakaian awul-awul sudah terbukti dari hasil tes laboratorium mengandung materi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Minyakita di 413 Wilayah Melonjak Capai Rp50 Ribu per Liter
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sleman Minta Pembinaan Pramuka Peduli Lingkungan dan Sesama
- Atasi Sedimentasi, Pemkot Jogja dan BBWSSO Restorasi Tiga Sungai
- Jembatan Apung Jadi Harapan Baru Warga Lendah Kulonprogo
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 25 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 25 Agustus 2025: Di Kantor PJR Prambanan
Advertisement
Advertisement