Advertisement
LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS : Pemda DIY Hentikan Peredaran Awul-awul
Advertisement
Larangan impor pakaian bekas dibelakukan di DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan tegas melarang peredaran pakaian impor bekas atau lebih dikenal awul-awul di DIY. Alasannya selain mengandung bakteri, awul-awul bisa mematikan perusahaan tekstil di DIY.
Advertisement
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengimbau kepada bupati dan walikota untuk melakukan pengawasan dan pendekatan ke pelaku usaha kecil mengah (UKM) agar menarik barang dagangan awul-awul.
"Kalau masih menjual harus dicabut izinnya. Kewenangan izin ada di kabupaten dan kota," kata Riyadi Ida Bagus Salyo Subali di Kepatihan, Kamis (5/2/2015)
Riyadi mengungkapkan, bisnis pakaian impor bekas adalah bisnis ilegal sehingga jika dibiarkan bisa menjadi pesaing pelaku usaha legal dalam negeri. Menurut Riyadi, pakaian bekas impor yang dijual selama ini masuk ke dalam negeri melalui jalur "tikus", pelabuhan di Sumatra, lalu masuk ke Jakarta, kemudian dsiebar ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
Riyadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beli pakaian awul-awul karena pakaian awul-awul sudah terbukti dari hasil tes laboratorium mengandung materi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat Mental, 700.000 Anak Indonesia Alami Depresi dan Cemas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Dibuka Mudik Lebaran, Masuk Gratis
- Sempat Longsor Tiga Kali, Jalur Clongop Gunungkidul Kembali Dibuka
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
- Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret, Ini Aturannya
- Viral Kapal Tanker Mandeg di Lepas Pantai Selatan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




