IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
PNS Bantul diingatkan tidak melakukan harpiknas.
Harianjogja.com, BANTUL - Inspektorat Daerah (Inspekda) Bantul menegaskan tidak ada harpitnas atau dikenal hari kejepit nasional. Seluruh PNS baik struktural maupun fungsional di Pemkab Bantul. wajib masuk kerja Jumat (20/2/2015) meskipun Kamis (19/2/2015) hari libur dan Sabtu (21/2/2015) libur karena sistem lima hari kerja.
"Sekarang nggak ada Harpitnas. Nggak boleh ada PNS meliburkan diri untuk alasan apapun terkecuali karena memang sakit. Jadi Jumat (hari ini) tetap harus masuk," kata Inspektur Bambang Purwadi kepada Harianjogja.com, sore kemarin.
Pola kesiplinan PNS sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika beberapa tahun lalu berlaku harpitnas atau cuti bersama untuk libur diantara dua hari libur nasional.
"Cuti bersama sudah tidak dikenal lagi disela-sela hari libur nasional karena cukup mengganggu pelayanan masyarakat," tambahnya.
Secara khusus, Inspekda Bantul akan melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan perangkat kerja daerah (skpd) untuk melihat tingkat kehadiran PNS pada hari kerja setelah libur perayaan imlek ini. Tak tanggung-tanggung, Bambang akan menerapkan sanksi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspekda sendiri akan menyelenggarakan kegiatan workshop pencegahan tindak korupsi untuk seluruh SKPD Pemkab Bantul di Gedung Pemkab Bantul. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak korupsi di pemerintahan baik dalam tata keuangan maupun kinerja termasuk optimalisasi pelayanan publik.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Bantul Nurlaili Maharani menyatakan hari masuk kerja ditengah libur nasional perlu menjadi prioritas pengawasan semua pihak. Tidak hanya bagi Inspekda, DPRD Bantul perlu melakukan langkah pengawasan melekat ke seluruh SKPD agar tidak terjadi libur gelap dilakukan pegawai negeri yang mustinya tetap melayani masyarakat.
"Ketentuan tidak adanya cuti bersama berlaku tidak hanya untuk dinas atau instansi namun juga sekolah dan pemerintahan desa. Kami siap awasi ini," ungkap Rani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Realisasi investasi Bantul Triwulan I 2026 mencapai Rp149,47 miliar atau 31,43 persen target RPJMD, menyerap 969 tenaga kerja dari 858 proyek.
Disbud Kabupaten Sleman menyiapkan hibah alat musik senilai Rp393,4 juta yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY untuk 13 kelompok seni pada 2026.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pakar IT mengungkap 14 kebiasaan digital sehari-hari yang dapat membuat perangkat cepat rusak dan rentan diretas, mulai dari password lemah hingga WiFi publik.