Advertisement

PNS BANTUL : Tidak Ada 'Harpitnas'!

Jum'at, 20 Februari 2015 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PNS BANTUL : Tidak Ada 'Harpitnas'!

Advertisement

PNS Bantul diingatkan tidak melakukan harpiknas.

Harianjogja.com, BANTUL - Inspektorat Daerah (Inspekda) Bantul menegaskan tidak ada harpitnas atau dikenal hari kejepit nasional. Seluruh PNS baik struktural maupun fungsional di Pemkab Bantul. wajib masuk kerja Jumat (20/2/2015) meskipun Kamis (19/2/2015) hari libur dan Sabtu (21/2/2015) libur karena sistem lima hari kerja.

Advertisement

"Sekarang nggak ada Harpitnas. Nggak boleh ada PNS meliburkan diri untuk alasan apapun terkecuali karena memang sakit. Jadi Jumat (hari ini) tetap harus masuk," kata Inspektur Bambang Purwadi kepada Harianjogja.com, sore kemarin.

Pola kesiplinan PNS sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika beberapa tahun lalu berlaku harpitnas atau cuti bersama untuk libur diantara dua hari libur nasional.

"Cuti bersama sudah tidak dikenal lagi disela-sela hari libur nasional karena cukup mengganggu pelayanan masyarakat," tambahnya.

Secara khusus, Inspekda Bantul akan melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan perangkat kerja daerah (skpd) untuk melihat tingkat kehadiran PNS pada hari kerja setelah libur perayaan imlek ini. Tak tanggung-tanggung, Bambang akan menerapkan sanksi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inspekda sendiri akan menyelenggarakan kegiatan workshop pencegahan tindak korupsi untuk seluruh SKPD Pemkab Bantul di Gedung Pemkab Bantul. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak korupsi di pemerintahan baik dalam tata keuangan maupun kinerja termasuk optimalisasi pelayanan publik.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Bantul Nurlaili Maharani menyatakan hari masuk kerja ditengah libur nasional perlu menjadi prioritas pengawasan semua pihak. Tidak hanya bagi Inspekda, DPRD Bantul perlu melakukan langkah pengawasan melekat ke seluruh SKPD agar tidak terjadi libur gelap dilakukan pegawai negeri yang mustinya tetap melayani masyarakat.

"Ketentuan tidak adanya cuti bersama berlaku tidak hanya untuk dinas atau instansi namun juga sekolah dan pemerintahan desa. Kami siap awasi ini," ungkap Rani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 51 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement