Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Kegiatan penambangan di Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)
Tambang pasir Kulonprogo untuk KUBE Muara Progo, terutama mengenai persoalan izin dipertanyakan.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo membantah telah mengeluarkan surat izin penambangan pasir untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Muara Progo di Desa Banaran, Kecamatan Galur.
Pasalnya, KLH hanya mengeluarkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan surat tersebut bukan izin aktivitas penambangan.
Menurut Kepala KLH Kulonprogo Suharjoko, SPPL dikeluarkan setiap ada pengajuan usaha dari masyarakat dan berfungsi sebagai dokumen lingkungan.
Diuraikannya, SPPL semacam pakta integritas dari pemrakarsa, sehingga rencana, tahap penambangan, serta persoalan lingkungan tercantum di dalamnya.
"Kalau yang mengeluarkan izin penambangan pasir di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak [BBWSO],"
ujarnya, Kamis (19/2/2015).
Suharjoko mengaku telah melakukan pengecekan lokasi penambangan pasir di Banaran sekaligus ingin
meluruskan isu yang berkembang perihal KLH yang sudah mengeluarkan izin penambangan pasir.
"Kami sudah bertemu dengan tokoh masyarakat juga dan menjelaskan bahwa Surat dari KLH bukan dasar
persetujuan aktivitas penambangan pasir,"paparnya.
Terkait lokasi penambangan pasir yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (Kube) Muara Progo, ia enggan menilai layak diberi izin atau tidak sebab kewenangan berada di BBWSO. Kendati demikian, imbuhnya, sepanjang memenuhi tata ruang dan peruntukannya, KLH hanya mengikuti saja.
Camat Galur Latnyana mengatakan dari hasil pertemuan dengan warga sudah disepakati tidak ada aktivitas
penambangan pasir sampai ada izin resmi.
"Komitmen semacam ini penting supaya tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat, antara petambak udang dan penambang pasir," jabarnya.
Sebelumnya, Ketua Kube Muara Progo Sumanto mengaku sudah mengajukan izin lingkungan penambangan pasir ke KLH Kulonprogo dan sudah mengantongi suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Mahasiswa UII mengembangkan RespiraTB, wearable berbasis sensor accelerometer untuk skrining awal gejala TBC secara real-time.
Klasemen medali Asian Games 2026 terbaru, Indonesia berada di peringkat 14 dengan 5 emas, 8 perak, dan 22 perunggu.
Hasil UEFA Nations League 2026/2027: Belgia menang 3-0 atas Türkiye, Polandia 6-0 Rumania, Prancis ditahan Italia 1-1.
Prakiraan cuaca Jogja dan DIY Sabtu 3 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 33°C di Kota Jogja.