Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026, Lengkap Semua Layanan
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
Kasus KDRT Sleman terjadi saat seorang suami melihat SMS di ponsel milik istrinya. Dibakar api cemburu, sang suami menganiaya istrinya
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang suami berinisial SD warga Dusun Klaci, Margoluwih, Seyegan, Sleman menganiaya istrinya ET hingga luka parah di bagian kepala.
Tak tanggung-tanggung, SD memukuli istrinya menggunakan sepeda onthel setelah melihat adanya SMS mesra yang masuk ke ponsel ET.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman.
Pelaku penganiayaan dalam hal ini SD sudah diamankan di Mapolres Sleman untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Kami menindaklanjuti sesuai dengan laporan dari pihak korban dan mengamankan pelaku [penganiayaan]," ungkapnya Rabu (25/2).
Peristiwa penganiayaan itu berawal saat pelaku SD yang juga suami korban tak sengaja memegang ponsel milik korban pada kurun waktu akhir Januari 2015. SD yang penasaran kemudian membuka isi pesan singkat yang masuk ke dalam ponsel istrinya itu.
Ia merasa cemburu buta dan naik pitam ketika mendapati sejumlah pesan singkat bernada mesra dari pria lain di ponsel ET. Pelaku, SD kemudian memanggil ET dengan bernada emosi.
Melihat sepeda onthel di dekatnya lalu diangkat layaknya raksasa dan digunakan sebagai alat untuk memukuli istrinya. Korban pun tersungkur mengalami luka parah di bagian kepala. Bahkan korban hingga tak sadarkan diri.
Melihat aksi orangtuanya, anak korban pun berlari melapor ke rumah kepala dukuh setempat. Pihak pedukuhan lalu berinisiatif membawa korban ke RS terdekat dalam keadaan pingsan.
Kanit UPPA Polres Sleman Iptu Eko Mei menyatakan kasus itu dilaporkan langsung oleh orangtua korban pada Selasa (10/2/2015) lalu, atau dua pekan setelah kejadian.
"Sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dengan beberapa jahitan," ujarnya.
Ia mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit sepeda yang digunakan sebagai senjata untuk menganiaya korban.
"Proses hukum tetap jalan sesuai laporan pihak korban. Pelaku mengaku kalap saat itu kemudian emosi dan menganiaya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
Data center BDx Jatiluhur disetop sementara. Ekonom menyoroti kepastian regulasi, kebutuhan air, listrik, dan keberlanjutan investasi.
DPR akan mempertemukan pengelola SPPG dengan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (5/10) membahas moratorium dapur MBG.
El Nino dan karhutla menekan produksi pangan Nabire. Harga cabai naik dan inflasi September 2026 mencapai 2,82 persen.
Ajang lari lintas alam Biosferun 2026 kembali digelar pada 18 Oktober 2026. Memasuki penyelenggaraan kelima, event trail run ini menawarkan pengalaman berbeda.
Sugiono resmi dilantik menjadi Menko PMK dalam reshuffle Kabinet Merah Putih. Simak sejumlah capaian Sugiono selama menjabat Menlu.