Advertisement
KASUS KDRT SLEMAN : Melihat SMS Mesra, Warga Seyegan Hajar Istri

Advertisement
Kasus KDRT Sleman terjadi saat seorang suami melihat SMS di ponsel milik istrinya. Dibakar api cemburu, sang suami menganiaya istrinya
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang suami berinisial SD warga Dusun Klaci, Margoluwih, Seyegan, Sleman menganiaya istrinya ET hingga luka parah di bagian kepala.
Advertisement
Tak tanggung-tanggung, SD memukuli istrinya menggunakan sepeda onthel setelah melihat adanya SMS mesra yang masuk ke ponsel ET.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman.
Pelaku penganiayaan dalam hal ini SD sudah diamankan di Mapolres Sleman untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Kami menindaklanjuti sesuai dengan laporan dari pihak korban dan mengamankan pelaku [penganiayaan]," ungkapnya Rabu (25/2).
Peristiwa penganiayaan itu berawal saat pelaku SD yang juga suami korban tak sengaja memegang ponsel milik korban pada kurun waktu akhir Januari 2015. SD yang penasaran kemudian membuka isi pesan singkat yang masuk ke dalam ponsel istrinya itu.
Ia merasa cemburu buta dan naik pitam ketika mendapati sejumlah pesan singkat bernada mesra dari pria lain di ponsel ET. Pelaku, SD kemudian memanggil ET dengan bernada emosi.
Melihat sepeda onthel di dekatnya lalu diangkat layaknya raksasa dan digunakan sebagai alat untuk memukuli istrinya. Korban pun tersungkur mengalami luka parah di bagian kepala. Bahkan korban hingga tak sadarkan diri.
Melihat aksi orangtuanya, anak korban pun berlari melapor ke rumah kepala dukuh setempat. Pihak pedukuhan lalu berinisiatif membawa korban ke RS terdekat dalam keadaan pingsan.
Kanit UPPA Polres Sleman Iptu Eko Mei menyatakan kasus itu dilaporkan langsung oleh orangtua korban pada Selasa (10/2/2015) lalu, atau dua pekan setelah kejadian.
"Sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dengan beberapa jahitan," ujarnya.
Ia mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit sepeda yang digunakan sebagai senjata untuk menganiaya korban.
"Proses hukum tetap jalan sesuai laporan pihak korban. Pelaku mengaku kalap saat itu kemudian emosi dan menganiaya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Viral, Akhirnya Aceh & UNHCR Punya Solusi untuk Rohingnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement