Advertisement
PERUSAKAN SMA “17" 1 : Terdakwa Perusakan Cagar Budaya Ajukan Banding

Advertisement
Perusakan SMA "17" 1 masuk babak baru dengan pengajuan banding oleh terdakwa.
Harianjogja.com, JOGJA-Salah seorang terdakwa perusakan benda cagar budaya, bangunan SMA "17" 1 Jogja, yakni Yogo Trihandoko, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Mochammad Zakaria menerima putusan sidang. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/04/perusakan-sma-17-1-pelaku-didenda-total-rp1-miliar-574238">PERUSAKAN SMA "17" 1 : Pelaku Didenda Total Rp1 Miliar).
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut, RR. Rahayu, pada Jumat (27/2/2015) mengatakan memori pengajuan banding belum ada. Namun memang, permohonan banding sudah sampai pada PN Kota Jogja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari PN Kota Jogja, permohonan banding atas nama terdakwa Yogo Trihandoko, terdaftar pada 9 Februari 2015, tepat enam hari sebelum tenggat waktu tujuh hari untuk berpikir [untuk menerima putusan atau mengajukan banding] yang diberikan sidang habis. Perihal apakah terdakwa akan mengajukan memori banding, itu merupakan hak hukum terdakwa.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Merry Taat Anggarasih, pada Selasa (3/2/2015), para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana perusakan benda cagar budaya Hakim Ketua.
Masing-masing dijatuhi denda Rp500 Juta. Jika keduanya ternyata tidak mampu membayar denda dengan total sebesar Rp1 Miliar itu, maka harus menjalani hukuman pidana penjara 12 bulan.
Vonis dari majelis hakim PN Kota Jogja tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp600 Juta subsider 12 bulan.
Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka telah bersedia memulihkan atau membangun kembali bangunan SMA "17" 1 yang rusak. Dan selama persidangan juga bersikap kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
- Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
Advertisement