Advertisement

PERUSAKAN SMA “17" 1 : Terdakwa Perusakan Cagar Budaya Ajukan Banding

Uli Febriarni
Sabtu, 28 Februari 2015 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PERUSAKAN SMA “17

Advertisement

Perusakan SMA "17" 1 masuk babak baru dengan pengajuan banding oleh terdakwa.

Harianjogja.com, JOGJA-Salah seorang terdakwa perusakan benda cagar budaya, bangunan SMA "17" 1 Jogja, yakni Yogo Trihandoko, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Mochammad Zakaria menerima putusan sidang. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/04/perusakan-sma-17-1-pelaku-didenda-total-rp1-miliar-574238">PERUSAKAN SMA "17" 1 : Pelaku Didenda Total Rp1 Miliar).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut, RR. Rahayu, pada Jumat (27/2/2015) mengatakan memori pengajuan banding belum ada. Namun memang, permohonan banding sudah sampai pada PN Kota Jogja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari PN Kota Jogja, permohonan banding atas nama terdakwa Yogo Trihandoko, terdaftar pada 9 Februari 2015, tepat enam hari sebelum tenggat waktu tujuh hari untuk berpikir [untuk menerima putusan atau mengajukan banding] yang diberikan sidang habis. Perihal apakah terdakwa akan mengajukan memori banding, itu merupakan hak hukum terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Merry Taat Anggarasih, pada Selasa (3/2/2015), para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana perusakan benda cagar budaya Hakim Ketua.

Masing-masing dijatuhi denda Rp500 Juta. Jika keduanya ternyata tidak mampu membayar denda dengan total sebesar Rp1 Miliar itu, maka harus menjalani hukuman pidana penjara 12 bulan.

Vonis dari majelis hakim PN Kota Jogja tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp600 Juta subsider 12 bulan.

Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka telah bersedia memulihkan atau membangun kembali bangunan SMA "17" 1 yang rusak. Dan selama persidangan juga bersikap kooperatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Jumat Pekan Ini

News
| Selasa, 28 November 2023, 21:37 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement