Dikukuhkan Guru Besar, Eks Ketua KY Usul Model Penyelesaian HAM Berat
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)
Pencurian Sleman dilakukan oleh mantan anggota polisi. Modus yang diterapkan adalah pura-pura membeli barang.
Harianjogja.com, SLEMAN - Mantan anggota Polresta Jogja, Dedi Kristanto, 29, warga Samigaluh, Kulonprogo ditangkap Unit Reskrim Polsek Godean, Rabu (4/3/2015) siang lantaran membawa kabur motor milik korban dengan modus berpura-pura kenalan serta membeli barang.
Dedi Kristanto menjadi anggota Polri bertugas di Unit Sabhara Polresta Jogja pada 2004. Kemudian pada 2007 ia dikeluarkan karena tidak pernah masuk kerja. Saat dipecat ia berpangkat terakhir Bripda. Adapun orang yang menjadi korban penipuan tersangka yaitu seorang pelajar bernama Bagas Indrawan, 18, yang juga warga Samigaluh, Kulonprogo.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Haryanto menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan cukup lama setelah mendapat laporan korban. Setelah memastikan tersangka berada di rumah orangtuanya di Jongke, Sendangadi, Mlati pihaknya lalu melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan karena sedang tidur.
"Memang pecatan polisi, pangkat terakhir Bripda," urai dia.
Ia menambahkan diduga masih banyak orang yang menjadi korban penipuan tersangka. Modus yang digunakan yaitu berlagak kenal dekat dengan korban, lalu meminjam barang dan dibawa kabur. Modus lain yaitu dengan berpura-pura hendak membeli barang dengan memberi sejumlah uang muka lebih dahulu. Tapi barang sudah dibawa kabur lebih dulu. Motor korban, lanjutnya, digadaikan tersangka sebesar Rp 2,5 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Barang bukti motor milik korban masih dalam pencarian," kata dia.
Tersangka Dedi mengaku setelah berhenti sebagai anggota Polri ia bekerja sebagai sekuriti sejumlah perusahaan. Uang hasil menggadaikan motor korban diakuinya sudah habis untuk keperluan seperti membayar hutang.
"Saya punya utang kecil-kecil tapi banyak, kalau ditotal sekitar Rp10 Juta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.