Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Kaos korban yang ditemukan oleh Tim SAR, Jumat (6/3). (JIBI/Harian Jogja/dok. SAR Satlinmas Wilayah I Gunungkidul)
Kecelakaan laut di Pantai Jungwong masih nihil, tetapi tim SAR menemukan kaos korban.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pencarian wisatawan yang hanyut di Pantai Jungwong, Desa Jepitu, Kecamatan Girisubo hingga kemarin masih belum membuahkan hasil. Namun, Tim Search And Rescue (SAR) berhasil menemukan kaos korban.
Koordinator SAR Satlinmas Wilayah I Gunungkidul Handoko mengatakan pencarian pada Jumat (6/3/2015) dilakukan dengan satu unit kapal 10 GT dan dua perahu jungkung 15 PK. Ada pun personil yang dikerahkan yakni 20 orang. Hingga pukul 18.30 WIB, pencarian belum membuahkan hasil.
“Kami menemukan kaos korban berwarna abu-abu. Penemuannya sekitar 30 meter dari tempat kejadian,” ujar dia ketika dihubungi Harianjogja.com,
Jumat (6/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.