Advertisement

HUKUMAN MATI : Mati Mary Jane Tunggu Keputusan PK

Uli Febriarni
Minggu, 08 Maret 2015 - 10:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
HUKUMAN MATI : Mati Mary Jane Tunggu Keputusan PK Personel Brimob Polda Bali mengawal terpidana mati dalam latihan pengamanan di Markas Brimob Polda Bali, Denpasar, Jumat (27/2/2015). Menjelang pemindahan dua warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, jajaran Brimob Polda Bali telah menyiagakan sekitar 20 personel untuk pengamanan melekat bagi kedua terpidana mati, serta pasukan anti-huru-hara. (JIBI/Solopos/Antara - Nyoman Budhiana)

Advertisement

Hukuman mati untuk Mary Jane masih menunggu keputusan PK.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, dan menunggu keputusan PK sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Advertisement

Asisten Pidana Umum Kejati DIY, Tri Subardiman mengungkapkan, meskipun grasi yang bersangkutan sudah ditolak oleh presiden pada akhir 2014 lalu, tetapi karena bersangkutan dengan nyawa seseorang, proses hukumnya juga harus tuntas.

"Kami belum membicarakan rencana eksekusi selama belum ada keputusan PK," ujar Tri, Jumat (6/3/2015).

Selain berhubungan soal nyawa manusia, terpidana itu juga merupakan warga negara asing yaitu Filipina. Eksekusi mati bagi terpidana itu harus tetap mengikuti proses hukum yang sedang diajukan oleh ibu dua anak itu. Sehingga tidak menimbulkan tanya dan silang pendapat meskipun secara hukum, pengajuan PK tidak mempengaruhi eksekusi karena sudah mempunyai hukum tetap.

Sidang permohonan PK oleh Mary Jane telah dilakukan di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa dan Rabu lalu. Majelis hakim menerima permohonan itu yang kemudian berita acara sidang dikirim ke Mahkamah Agung.

Pendapat majelis hakim juga dikirim, kemudian majelis hakim di Mahkamah Agung yang akan memberikan keputusan soal diterima atau tidaknya PK yang diyakini bisa meringankan hukuman mati menjadi minimal hukuman seumur hidup.

"Proses hukumnya masih berjalan," imbuhnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin menyatakan, di Lembaga Pemasyarakaran Mary Jane tidak diperbolehkan mengakses berita soal rencana eksekusi mati para terpidana melalui media massa. Baik melalui televisi maupun media informasi lainnya.

Hal itu untuk menjaga psikologi terpidana supaya tidak stres atau justru membuat terpidana tidak stabil jiwanya. Maraknya pemberitaan di televisi maupun media lainnya diyakini bisa mempengaruhi psikologi terpidana jika tahu informasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement