Advertisement
HUKUMAN MATI : Mati Mary Jane Tunggu Keputusan PK
Advertisement
Hukuman mati untuk Mary Jane masih menunggu keputusan PK.
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, dan menunggu keputusan PK sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Advertisement
Asisten Pidana Umum Kejati DIY, Tri Subardiman mengungkapkan, meskipun grasi yang bersangkutan sudah ditolak oleh presiden pada akhir 2014 lalu, tetapi karena bersangkutan dengan nyawa seseorang, proses hukumnya juga harus tuntas.
"Kami belum membicarakan rencana eksekusi selama belum ada keputusan PK," ujar Tri, Jumat (6/3/2015).
Selain berhubungan soal nyawa manusia, terpidana itu juga merupakan warga negara asing yaitu Filipina. Eksekusi mati bagi terpidana itu harus tetap mengikuti proses hukum yang sedang diajukan oleh ibu dua anak itu. Sehingga tidak menimbulkan tanya dan silang pendapat meskipun secara hukum, pengajuan PK tidak mempengaruhi eksekusi karena sudah mempunyai hukum tetap.
Sidang permohonan PK oleh Mary Jane telah dilakukan di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa dan Rabu lalu. Majelis hakim menerima permohonan itu yang kemudian berita acara sidang dikirim ke Mahkamah Agung.
Pendapat majelis hakim juga dikirim, kemudian majelis hakim di Mahkamah Agung yang akan memberikan keputusan soal diterima atau tidaknya PK yang diyakini bisa meringankan hukuman mati menjadi minimal hukuman seumur hidup.
"Proses hukumnya masih berjalan," imbuhnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin menyatakan, di Lembaga Pemasyarakaran Mary Jane tidak diperbolehkan mengakses berita soal rencana eksekusi mati para terpidana melalui media massa. Baik melalui televisi maupun media informasi lainnya.
Hal itu untuk menjaga psikologi terpidana supaya tidak stres atau justru membuat terpidana tidak stabil jiwanya. Maraknya pemberitaan di televisi maupun media lainnya diyakini bisa mempengaruhi psikologi terpidana jika tahu informasi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement