Advertisement

Catat Jadwal SIM Keliling Polda DIY 22 Januari 2026

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 Januari 2026 - 06:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Catat Jadwal SIM Keliling Polda DIY 22 Januari 2026 Puluhan warga mengantre untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM keliling di Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sepanjang Januari 2026. Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling menjadi alternatif pelayanan publik yang lebih fleksibel, terutama bagi warga dengan aktivitas padat. Lokasi pelayanan disiapkan di sejumlah titik strategis dan berganti setiap hari, sehingga pemohon dapat menyesuaikan waktu serta tempat perpanjangan SIM dengan kebutuhan mobilitas harian.

Advertisement

Polda DIY menegaskan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Masyarakat diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses berjalan tertib dan lancar.

Berdasarkan informasi resmi kepolisian, berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polda DIY selama Januari 2026.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026

Senin

Lokasi: Kantor PJR Prambanan

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Selasa

Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Rabu

Lokasi: Kantor Kapanewon Godean

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Kamis

Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Jumat Pekan ke-1 dan ke-2

Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Jumat Pekan ke-3 dan ke-4

Lokasi: Kalitirto, Berbah

Waktu pelayanan: 08.30–13.00 WIB

Untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diarahkan mendatangi Satpas Polres sesuai domisili masing-masing. Sementara itu, perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mensyaratkan pemohon membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi.

Dengan jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026 yang tersebar di berbagai wilayah tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal untuk memperpanjang SIM tepat waktu sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pembunuh Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

News
| Rabu, 21 Januari 2026, 23:27 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement